Bangkalan-Madura, harianlenteraindonesia.co.id
Polres Bangkalan berhasil menangkap Tiga orang pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu – sabu. Ketiganya di tangkap unit reskoba polres Bangkalan saat menikmati barang haram tersebut di atas rumah pohon pada 23 Oktober 2022, di desa langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, saat melakukan penggerebekan petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil menangkap para tersangka SB (35) IB (42) dan MD (33) beserta barang bukti 4,11 gram sabu – sabu dan sebuah pipet kaca lengkap dengan alat hisapnya.
” Kami telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang saat itu sedang pesta narkoba di rumah pohon. Petugas harus memanjat dulu sekitar 7-8 meter sebelum meringkus para pelaku ini. Dua dari tiga pelaku yang kami amankan adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi pihak kepolisian ” ungkap AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan (27/20/22).
Dia juga mengatakan, jika masyarakat senang karena pelaku tersebut berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian.
” Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita tangkap. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak, sehingga pelaku kejahatan kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan.” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka di kenai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.