Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Unit Reskrim Polsek Srono menangkap seorang pria berinisial IPH (47) sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Rabu (15/11/2023).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti (BB) Sabu dengan berat kotor 6,15 gram dan berat bersih 5,35 gram. Selain itu, Polis juga menyita BB berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong penghisap), dua sedotan plastik, satu aksesoris tas dan satu handphone.
Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaidi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan yang didapat adanya pengedar narkotika jenis Sabu.
“Kemudian petugas kami melakukan penangkapan terhadap IPH di kediaman pelaku,” kata AKP Junaidi.
“Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku tak hanya mengedarkan narkotika jenis Sabu, namun pelaku juga mengonsumsi Sabu tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, AKP Achmad Junaidi mengatakan, seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait kasus narkoba tersebut.
“Saudara IPH ini juga mengakui telah mengedarkan Sabu ke beberapa pelanggannya,” tutur Kapolsek Srono.
Sampai saat ini pelaku masih berada di Polsek Srono guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika.
AKP Achmad Junaidi menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku IPH dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
“Terkait kasus ini, kami akan lakukan penyidikan lebih mendalam lagi,” pungkasnya.
Penulis: Aji