Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bangil dan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bangil sama-sama menguji aspek formil dan materiil dalam penetapan tersangka. Namun, perbedaan pertimbangan dalam kedua perkara tersebut kini memunculkan persoalan baru. Pihak yang berkepentingan menilai, dalam Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bangil atas nama Benny Cornelles,terdapat sejumlah pokok persoalan yang muncul dalam pertimbangan majelis hakim, antara lain mengenai tukar guling tanah kas desa, SK POKMAS, kerugian negara hingga unsur tindak pidana korupsi. Persoalannya,menurut pihak pelapor, pokok-pokok tersebut dinilai tidak sama dengan pokok permohonan yang diajukan Benny Cornelles dalam Praperadilan Nomor 5.
Yang menjadi sorotan lebih lanjut adalah adanya informasi bahwa pokok persoalan mengenai tukar guling, SK POKMAS dan persoalan terkait lainnya justru diajukan dalam Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bangil atas nama Imanuel Herlambang Santosa. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara objek permohonan dengan pertimbangan majelis hakim dalam perkara Nomor 5.
Pihak pelapor melalui Kuasa Hukumnya (26/8/26) pada media menjelaskan menilai penting untuk melihat kembali substansi permohonan Praperadilan Nomor 4 dan Nomor 5. Kedua perkara sama-sama berada dalam ranah pengujian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk pemenuhan persyaratan formil dan materiil.Namun,dalam perkara Nomor 5, menurut pihak pelapor, pertimbangan majelis justru membahas persoalan yang dinilai bukan merupakan pokok perkara yang diajukan oleh Benny.
Agung Widyharto,Kuasa Hukum Pelapor,menerangkan “Praperadilan Nomor 4 dan Nomor 5 sama-sama menguji syarat formil dan materiil penetapan tersangka. Tetapi yang menjadi persoalan dalam Pid 5 adalah ketika pertimbangan majelis justru masuk pada pokok persoalan seperti tukar guling dan SK POKMAS, sementara menurut kami pokok tersebut bukan yang dimohonkan dalam perkara Benny” ujar Agung Widyharto.
Menurut Agung, persoalan tersebut dapat diketahui dengan membandingkan langsung dokumen permohonan masing-masing perkara “Kalau pokok persoalan tersebut ternyata merupakan bagian dari permohonan Pid 6, maka harus jelas mengapa materi itu muncul dalam pertimbangan Pid 5. Ini bukan soal hakim tidak boleh berbeda pendapat, tetapi soal apakah objek yang diperiksa sesuai dengan objek yang dimohonkan,” katanya
Sementara itu,Yuliansyah,Kuasa Hukum Pelapor lainnya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan praperadilan, hakim harus terlebih dahulu melihat secara jelas apa yang menjadi objek permohonan.
Menurutnya, hakim memang memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan hukum, tetapi pertimbangan tersebut harus tetap memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa “Yang menjadi pertanyaan kami sederhana: apa yang dimohonkan dalam Pid 5? Kalau yang menjadi pertimbangan justru pokok persoalan yang diajukan dalam Pid 6, maka perlu dijelaskan dasar pertimbangannya,” ujar Yuliansyah.
Dia juga menilai persoalan tersebut penting karena praperadilan bukan forum untuk menguji seluruh aspek perkara pidana tanpa batas “Jangan sampai terjadi pergeseran objek pemeriksaan. Kalau seseorang mengajukan permohonan dengan objek tertentu, maka yang diuji seharusnya objek tersebut. Bukan perkara lain yang tidak dimohonkan,” tegasnya.
Dalam Putusan Praperadilan Nomor 5, majelis antara lain mempertimbangkan persoalan mengenai tukar guling tanah kas desa, keaslian SK POKMAS, kerugian negara, serta terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menurut pihak pelapor, munculnya materi tersebut menjadi pertanyaan karena substansi yang sama disebut berkaitan dengan permohonan dalam Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bangil atas nama Imanuel Herlambang Santosa.Karena itu, pihak pelapor menyatakan telah menempuh langkah pengaduan terhadap hakim yang menangani Praperadilan Nomor 5.
Pihak pelapor menyatakan laporan tersebut diajukan karena menilai terdapat dugaan persoalan dalam objek pemeriksaan dan pertimbangan hukum pada Praperadilan Nomor 5.
Laporan tersebut telah diterima melalui PTSP Pengadilan Negeri Bangil dan PTSP Pengadilan Tinggi, dan selanjutnya pihak pelapor menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung “Yang kami laporkan bukan karena hakim mengabulkan atau menolak permohonan. Hakim bebas memutus. Yang kami laporkan adalah dugaan bahwa pemeriksaan dan pertimbangannya tidak sesuai dengan pokok perkara yang dimohonkan,” ujar pihak pelapor.
Agung Widyharto menambahkan bahwa laporan tersebut harus dipandang sebagai permintaan untuk melakukan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa hakim telah terbukti melakukan pelanggaran etik “Biarkan lembaga yang berwenang memeriksa. Kami menyerahkan dokumen permohonan, putusan dan perbandingan perkara untuk dinilai. Kalau memang pertimbangannya sesuai,tentu harus dapat dijelaskan. Kalau ada kekeliruan, biarkan mekanisme pengawasan yang menentukan,” katanya.
Disisi lain,Yuliansyah juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati independensi hakim “Independensi hakim adalah prinsip penting. Tetapi akuntabilitas juga penting. Kalau ada dugaan bahwa yang diuji bukan perkara yang dimohonkan, maka itu layak ditanyakan melalui mekanisme yang tersedia”Paparnya.
Dengan demikian,polemik Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bangil kini berkembang bukan hanya mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan Benny Cornelles, tetapi mengenai batas objek pemeriksaan praperadilan dan kesesuaian antara pokok permohonan dengan pertimbangan majelis hakim.
Pihak pelapor berharap mekanisme pengawasan dapat memberikan jawaban secara objektif: apakah pertimbangan dalam Pid 5 benar-benar menguji perkara yang diajukan Benny Cornelles,atau justru memasukkan pokok persoalan yang merupakan bagian dari permohonan Pid 6? Sebab, dalam hukum acara,perkara yang diperiksa haruslah perkara yang dimohonkan; sementara pertimbangan hakim harus bertumpu pada objek yang benar-benar berada di hadapan pengadilan.(M.yus)






