LIRA Malang Raya Kawal Kasus Pembunuhan, Serukan Hukum Tanpa Pandang Seragam

 

Malang,harianlenteraindonesia.co.id  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LumbungLIRA Malang Raya Kawal Kasus Pembunuhan, Serukan Hukum Tanpa Pandang Seragam
Malang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menyerukan aksi damai sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum perkara pembunuhan yang menewaskan Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

LIRA Malang Raya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut harus dikawal secara terbuka dan objektif. Penegakan hukum, menurut LIRA, tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan profesi, jabatan maupun atribut yang melekat pada dirinya.
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah salah satu terdakwa diketahui merupakan Anggota Kepolisian.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan penyekapan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia, termasuk penggunaan borgol dan lakban.
Dalam dakwaan dan fakta yang diungkap di persidangan, korban disebut mengalami penyekapan dengan kondisi tangan diborgol, sedangkan bagian mata dan mulutnya dilakban.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rencana untuk menguburkan jasad korban di sekitar rumah terdakwa sebelum akhirnya jasad tersebut dibuang ke wilayah Pasuruan.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang diuji dalam persidangan. Karena perkara masih berada dalam proses peradilan, seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa tetap harus merujuk pada fakta persidangan dan putusan pengadilan.

LIRA Malang Raya menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Organisasi tersebut meminta majelis hakim mempertimbang
kan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang mengenakan seragam atau memiliki latar belakang tertentu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” demikian seruan LIRA Malang Raya dalam pengawalan perkara tersebut.

LIRA juga menekankan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi majelis hakim. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

LIRA Malang Raya selanjutnya meminta masyarakat tetap menghormati proses persidangan dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Pada saat yang sama, LIRA menyerukan agar majelis hakim menjadikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Kami mengawal proses ini sampai tuntas. Harapannya, majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa melihat siapa terdakwanya dan apa seragam atau profesinya,” Ujar LIRA Malang Raya.

Pengawalan tersebut sekaligus menjadi seruan agar penegakan hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Kalau ingin, saya juga bisa Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menyerukan aksi damai sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum perkara pembunuhan yang menewaskan Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

LIRA Malang Raya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut harus dikawal secara terbuka dan objektif. Penegakan hukum, menurut LIRA, tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan profesi, jabatan maupun atribut yang melekat pada dirinya.
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah salah satu terdakwa diketahui merupakan Anggota Kepolisian.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah fakta mengenai dugaan penyekapan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia, termasuk penggunaan borgol dan lakban.
Dalam dakwaan dan fakta yang diungkap di persidangan, korban disebut mengalami penyekapan dengan kondisi tangan diborgol, sedangkan bagian mata dan mulutnya dilakban.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rencana untuk menguburkan jasad korban di sekitar rumah terdakwa sebelum akhirnya jasad tersebut dibuang ke wilayah Pasuruan.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang diuji dalam persidangan. Karena perkara masih berada dalam proses peradilan, seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa tetap harus merujuk pada fakta persidangan dan putusan pengadilan.

LIRA Malang Raya menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Organisasi tersebut meminta majelis hakim mempertimbang
kan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang mengenakan seragam atau memiliki latar belakang tertentu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” demikian seruan LIRA Malang Raya dalam pengawalan perkara tersebut.

LIRA juga menekankan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi majelis hakim. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

LIRA Malang Raya selanjutnya meminta masyarakat tetap menghormati proses persidangan dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Pada saat yang sama, LIRA menyerukan agar majelis hakim menjadikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Kami mengawal proses ini sampai tuntas. Harapannya, majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa melihat siapa terdakwanya dan apa seragam atau profesinya,” Ujar LIRA Malang Raya.

Pengawalan tersebut sekaligus menjadi seruan agar penegakan hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Kalau ingin, saya juga bisa . (M.yus)

Pos terkait