Viral, Aksi Pria Berbuat yang Tidak Semestinya 

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Polresta Banyuwangi meringkus Ekjar Samali Rabu (20/10/2021). Pria berusia 40 tahun asal Desa Bangorejo Kecamatan Srono, Banyuwangi ini sempat membuat warga geger akibat perbuatannya melakukan tidak semestinya di depan umum.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat`, “Awal mula kita lihat dari salah satu sosial media yang viral, kemudian kita lakukan penyelidikan,” katanya.

“Kita telusuri, orang yang ada di video tersebut. Dan akhirnya itu diketahui dari pukul 13.00. dan pada pukul 16.30. alhamdulillah sudah terungkap,” ujar Mustijat.

“Awalnya pada hari Rabu, (20/10/21) sekira pukul 07.00. korban SY (23) perempuan bersama dengan temannya berboncengan menuju ke tempat Gym. Kemudian sesampainya di kantor Desa Tapanrejo Muncar, korban berpapasan dengan tersangka yang mengendarai motor scoopy yang sedang memperlihatkan alat vital sambil berbuat tidak semestinya menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan sedang menyetir,” terang Kasat Reskrim.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menghindar dengan mempercepat kendaraannya, namun tersangka tetap mengejar dan tetap melakukan tidak semestinya diatas sepeda motor. Kemudian teman korban merekam aksi yang dilakukan oleh tersangka dan mengirimnya ke pesan Instagram Muncar 24 jam yang mana kemudian video tersebut cepat menyebar dan viral,” beber Kasat Reskrim.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa tersangka melakukan hal tersebut karena dua hari yang lalu meminta melakukan hubungan dengan istrinya, namun istri tersangka selalu menolak, sehingga tersangka melampiaskan nafsunya dengan hal tersebut,” pungkas Kasat Reskrim.

Selain itu, barang bukti berupa 1 buah kaos olahraga, 1 buah celana pendek, 1 buah konten postingan, 1 unit sepeda motor scoopy diamankan petugas.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pria warga Bangorejo itu ditetapkan menjadi tersangka. Dia telah mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi, seksual, dan senggama, sebagaimana Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pidananya 10 tahun penjara.

Pos terkait