Diduga Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Trotoar Jalan Ahmad Yani Senilai Rp4,58 Miliar Belum Beri Kejelasan

 

Bandung,harianlenteraindonesia.co.id  24 Juni 2026 – Kondisi fisik proyek Rehabilitasi Trotoar Paket 1 di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada beberapa titik. Proyek yang memiliki Kode RUP 59969694 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.585.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengalami penurunan kualitas konstruksi sebelum mencapai umur layanan yang semestinya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, observasi visual, dokumentasi, serta penelusuran data pengadaan publik, ditemukan sejumlah kerusakan berupa guiding block atau jalur pemandu penyandang disabilitas yang retak, pecah, bahkan sebagian hilang. Selain itu, terdapat rongga dan amblesan pada badan trotoar yang berpotensi membahayakan pejalan kaki.

Kerusakan juga terlihat pada beberapa penutup utilitas yang retak, tidak rata, dan menimbulkan celah cukup besar. Secara visual, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengendalian mutu pekerjaan.

Sebelum menyampaikan surat konfirmasi secara resmi kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung, upaya konfirmasi terlebih dahulu dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan salah seorang pejabat di lingkungan dinas tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Kepala Bidang terkait menyampaikan bahwa pihak penyedia jasa atau kontraktor akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Namun hingga surat konfirmasi resmi disampaikan dan beberapa hari setelahnya, belum terdapat informasi maupun pemberitahuan bahwa pertemuan dengan pihak kontraktor telah dilaksanakan. Hingga berita ini disusun, jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan juga belum diterima.

Surat konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai identitas penyedia jasa pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), hasil pengujian mutu material, masa pemeliharaan, hingga evaluasi teknis terhadap kerusakan yang terjadi.

Selain itu, turut dipertanyakan apakah kerusakan yang muncul disebabkan oleh kesalahan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, mutu material, atau faktor lainnya, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis.

Permintaan klarifikasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam surat tersebut juga diminta penjelasan apakah kondisi trotoar yang mengalami retak, pecah, ambles, serta kerusakan pada jalur disabilitas masih dapat dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis dan layak diterima sebagai hasil pekerjaan sesuai kontrak. Apabila dinilai memenuhi spesifikasi, diminta dasar teknis dan hasil pengujian yang mendukung. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi standar, diminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, potensi kerugian negara, serta langkah korektif dan sanksi yang akan diterapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung belum memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila klarifikasi telah diterima, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai keterangan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

” Robert “

Pos terkait