Manajemen Cititrans Dinilai Dua Kali Mengabaikan Surat Teguran Dishub Kota Malang, Warga Sumpil Desak Audit Perizinannya..

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Konflik sosial dan pelanggaran ruang tata kota yang melibatkan perusahaan jasa transportasi , Cititrans, di kawasan Sumpil, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kian meruncing. Sikap manajemen Cititrans yang terkesan abai dan tidak mengindahkan beberapa kali peringatan resmi dari Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memicu kemelut sosial yang warga sekitar.

​Hingga kini pihak Dinas Perhubungan Kota Malang akan segera mengeluarkan Surat Teguran ke tiga pada Kamis (23/07/2026), kalo belum ada tanda-tanda perubahan pola operasional atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk memindahkan aktivitas armada bus besarnya dari kompleks ruko di wilayah kelurahan Purwodadi Kota Malang.

​Menurut data yang dihimpun, gesekan antara aktivitas bisnis Cititrans dan kenyamanan warga sekitar sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dishub Kota Malang sendiri mengonfirmasi bahwa langkah hukum yang telah dilakukan secara bertahap sesuai prosedur baku penegakan aturan daerah.

​Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak langsung mengambil tindakan represif. Dishub telah melayangkan surat teguran pertama beberapa waktu lalu setelah menerima laporan resmi dari pengurus RW setempat.

​”Kami sudah bertindak sesuai SOP. Teguran pertama kami layangkan agar ada kesadaran mandiri. Karena tidak ada respons nyata, kami susul dengan surat teguran kedua. Namun, hingga detik ini, armada mereka tetap beroperasi di sana seolah tidak terjadi apa-apa. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah,” ujar pria yang akrab disapa pak Jaya tersebut.

​Karena dua surat peringatan sebelumnya dianggap angin lalu oleh manajemen Cititrans, Dishub akhirnya akan melayangkan Surat Teguran Ketiga (SP-3). Langkah ini menjadi batas akhir toleransi dari otoritas perhubungan sebelum melimpahkan kasus ini ke penegak perda.

​Di lapangan, dampak negatif dari keras kepalanya manajemen Cititrans kian nyata terlihat. Fasilitas umum (fasum) berupa trotoar jalan yang membentang di depan kompleks ruko kini kondisinya hancur. Paving penutup trotoar pecah berantakan, dan beberapa titik fondasi pejalan kaki tampak ambles.

​Secara teknis, trotoar tersebut didesain hanya untuk menahan beban pejalan kaki, bukan tonase bus antarkota atau kendaraan berat komersial. Setiap hari, armada besar Cititrans memaksa melewati trotoar tersebut saat keluar-masuk area parkir ruko yang sempit.
​Selain kehancuran infrastruktur, warga juga menyoroti pembiaran limbah cuci kendaraan.

Pihak Cititrans dilaporkan secara berkala mencuci armada bus mereka langsung di lokasi. Air sisa cucian berbusa yang mengandung detergen dan minyak dibiarkan mengalir bebas ke badan jalan utama, menciptakan genangan airt. Para ahli marka jalan memperingatkan bahwa genangan air sabun secara terus-menerus akan mempercepat pengelupasan lapisan aspal (pelapukan), yang berpotensi memicu munculnya lubang jalan baru yang membahayakan pengendara motor.

​Ruas jalan di kawasan Sumpil, Blimbing, dikenal sebagai salah satu jalur nadi penghubung utama di Kota Malang yang padat. Manuver bus-bus besar Cititrans saat hendak masuk atau keluar dari area ruko memerlukan ruang pembawa yang luas, sehingga sering kali memotong arus lalu lintas utama.
​Kemacetan akut paling parah terjadi pada jam-jam krusial masyarakat:
​Pagi Hari (06.30 – 08.00 WIB): Bersamaan dengan jam keberangkatan anak sekolah dan pegawai kantor. ​Sore Hari (16.00 – 18.00 WIB): Bersamaan dengan jam pulang kerja masyarakat.

​”Kalau bus mereka mau keluar, jalanan langsung macet total di kedua arah karena area ruko itu sempit sekali untuk ukuran bus. Mereka memakan hak pengguna jalan lain demi keuntungan bisnis sepihak. Ini sudah keterlaluan, apalagi setelah tahu mereka ternyata sudah ditegur Dishub tapi tetap membandel,” keluh iwan satu warga Sumpil.

​Pengabaian SP-3 oleh Cititrans memantik reaksi keras dari pengamat kebijakan publik dari Lembaga KOMPPPAK. Sikap korporasi yang mengabaikan wewenang Dishub dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum tata ruang kota.
​Jika dalam tenggat waktu pascainurat ke-3 nanti manajemen Cititrans tetap bungkam dan tidak memindahkan operasional kendaraan besarnya, Dishub diharapkan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

​Langkah hukum yang kini didesak oleh warga dan pengamat meliputi tentang
​Evaluasi Total Izin Gangguan (HO). Mengingat operasional mereka telah secara nyata menimbulkan konflik sosial dan pencemaran lingkungan.
​Pembekuan Izin Operasional Pangkalan dan Mencabut hak fungsi ruko sebagai pul atau terminal bayangan bus besar.
​Tuntutan Ganti Rugi Infrastruktur: Memaksa manajemen Cititrans membiayai penuh restorasi dan perbaikan trotoar yang rusak hingga kembali ke kondisi semula.

​Warga Sumpil kini menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi lagi pelanggaran tersebut. Dan publik Kota Malang kini menunggu keberanian dan ketegasan Pemkot Malang untuk segera periksa semua perijinan terkait aktivitas Cititrans di lokasi tersebut demi tegaknya hukum dan kenyamanan Masyarakat sekitar. (M.yus)

Pos terkait