Surat Konfirmasi Diabaikan, Mutu Proyek Jalan Rp8,286 Miliyar Dipertanyakan

 

Bandung, harianlenteraindonesia.co.id Ketebalan Aspal Diduga Bervariasi, Ditemukan Rongga di Bawah Perkerasan, Dinas SDA dan Bina Marga Kota Bandung Belum Berikan Jawaban Tertulis

Bandung _ Sikap diam Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung terhadap surat konfirmasi resmi yang dilayangkan media justru menambah tanda tanya publik atas kualitas proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Jl. Lengkong Kecil dan Jl. Lengkong Besar yang dibiayai APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu mencapai Rp8.286.000.000.

Surat konfirmasi bernomor 073/Lipt_Jabar/LI/VI/2026 yang dikirim pada 24 Juni 2026 ditujukan kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Kota Bandung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta Penyedia Jasa Pelaksana. Dalam surat tersebut, media memberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban tertulis dari pihak-pihak yang dimintai konfirmasi.

Padahal, surat tersebut tidak berisi tuduhan, melainkan permintaan penjelasan atas sejumlah temuan lapangan yang diperoleh melalui observasi, pengukuran langsung, dokumentasi, serta penelaahan dokumen pengadaan.

Temuan yang paling menyita perhatian berasal dari hasil pengukuran lapangan pada beberapa titik pekerjaan.

Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, ketebalan lapisan AC-WC diduga tidak seragam, dengan kisaran sekitar ±2 sentimeter hingga ±4 sentimeter. Variasi tersebut ditemukan pada sejumlah titik yang berbeda.

Perbedaan ketebalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apakah hasil pekerjaan telah memenuhi ketebalan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.

Dalam pekerjaan perkerasan lentur, keseragaman ketebalan merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi kemampuan struktur jalan menahan beban lalu lintas. Apabila ketebalan aktual berbeda dari ketentuan kontrak, maka aspek mutu, volume pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran menjadi hal yang patut diverifikasi secara teknis.

Selain variasi ketebalan, tim investigasi juga menemukan indikasi adanya rongga atau ruang kosong di bawah lapisan aspal pada beberapa bagian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas lapis pondasi, tingkat kepadatan material, maupun metode pelaksanaan pekerjaan sebelum penghamparan lapisan AC-WC.

Secara teknis, keberadaan rongga di bawah lapisan perkerasan berpotensi menyebabkan distribusi beban kendaraan menjadi tidak merata sehingga dapat mempercepat munculnya retak, amblas, maupun kerusakan dini apabila benar terbukti terjadi.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan media meminta penjelasan resmi dari Dinas maupun penyedia jasa.
Tidak hanya kualitas fisik pekerjaan yang menjadi perhatian. Media juga mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek yang seharusnya dilakukan oleh konsultan pengawas bersama Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasalnya, apabila benar ditemukan variasi ketebalan dan adanya rongga di bawah lapisan aspal, publik berhak mengetahui apakah kondisi tersebut telah teridentifikasi selama proses pengawasan, apakah pernah diberikan teguran teknis kepada kontraktor, atau justru dinyatakan memenuhi spesifikasi.

Lebih jauh lagi, media juga meminta penjelasan mengenai:
• apakah pekerjaan telah dilakukan core drill
• berapa jumlah titik pengujian
• bagaimana hasil uji ketebalan aktual
• apakah hasil uji kepadatan memenuhi spesifikasi
• apakah Job Mix Formula, hasil laboratorium, dan dokumen Quality Control tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun seluruh pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban tertulis.
Dalam negara yang menganut prinsip keterbukaan informasi, diam bukanlah jawaban.

Terlebih lagi ketika informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.

Media menilai bahwa memberikan klarifikasi kepada masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, bukan sekadar memenuhi permintaan wartawan.

Semakin lama tidak ada penjelasan resmi, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, maka pembukaan data teknis justru menjadi cara paling objektif untuk menghilangkan keraguan publik.

Temuan lapangan mengenai dugaan variasi ketebalan lapisan aspal, indikasi rongga di bawah perkerasan, serta belum adanya penjelasan resmi dari pihak penyelenggara proyek, menurut sejumlah praktisi konstruksi, merupakan kondisi yang secara teknis layak diverifikasi melalui pengujian independen, seperti core drill, pengukuran volume aktual, pengujian kepadatan, hingga audit teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah mutu pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan volume yang menjadi dasar pembayaran.

Hak Jawab Tetap Dibuka, Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi, pengukuran, serta dokumen pengadaan yang diperoleh selama proses investigasi.

Berita ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Media tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung, PPK, Konsultan Pengawas, maupun Penyedia Jasa Pelaksana.

Apabila hingga waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan resmi, maka berbagai temuan tersebut dinilai layak menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), lembaga pemeriksa, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar dibelanjakan sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah ruas jalan, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Robert

Pos terkait