Kang Imam : Penyampaian Pokir Dewan Guna Menentukan Tindak Lanjut Ke Depan

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Wakil Walikota Depok,Imam Budi Hartono (IBH)mengatakan,pihaknya akan mempelajari semua Pokir (Pokok Pikiran) yang disampaikan guna menentukan tindak lanjut ke depan.

Hal ini diungkapnya,saat rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok di ruang sidang Paripurna,Senin (06/03/23).

Lanjut Kang Imam,saran dan masukan yang di dapat, akan dipelajari bersama Perangkat Daerah yang terkait untuk menetapkan rencana tindak lanjut ke depan, berdasarkan Skala Prioritas, Kemampuan Keuangan Daerah dan tentunya berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

Harmonisasi hubungan antara Eksekutif dan Anggota Dewan sangat menentukan terciptanya situasi yang kondusif bagi keberhasilan program-program Pembangunan Daerah,termasuk juga hubungan dengan seluruh Elemen Masyarakat,ujarnya.

Menurut Kang Imam, berbagai Program yang menjadi Rencana Kerja merupakan ikhtiar yang berorientasi terhadap peningkatan Pelayanan Publik dan kesejahteraan seluruh masyarakat Depok.

Dengan begitu, diharapkan mampu menjawab Dinamika dan Problematika yang terjadi di masyarakat.

Ditambahkannya, pokok pikiran (Pokir) merupakan acuan Anggota Dewan dalam memperjuangkan aspirasi masing-masing konstituennya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. Terimakasih atas saran dan masukan yang konstruktif dari para anggota DPRD Kota Depok,tandasnya.

Masih di lokasi yang sama,menurut
Hamzah, ketua Komisi A DPRD Kota Depok dikatakannya, kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditingkatkan, baik di tahun ini maupun di tahun 2024.Terkait urusan Kesejahteraan PNS, non PNS ataupun guru-guru honorer menjadi perhatian Komisi A.

Pihaknya berharap, apa yang sudah disampaikan tidak hanya sebagai seremonial dan tidak dimasukan dalam RKPD maupun di KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

“Kami meminta dan berharap bapak Wakil Wali Kota hari ini menjawab dan memerintahkan bawahannya untuk memasukan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” tegasnya.

Pos terkait