Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda kini kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.
Tiga Raperda yang dimaksud yaitu, Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2025-2045, perlindungan pekerja migran Indonesia, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan mengatakan, ketiga raperda tersebut merupakan progam pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang pembahasannya sempat tertunda karena masa kerja Pansus yang terbatas.
”Pansus menargetkan pembahasan ketiga rancangan regulasi tertinggi daerah ini dapat difinalisasi pada tahun 2026 ini,” kata A. Masrohan saat kepada media ini, Senin (4/5/2026).
Penundaan pembahasan ketiga Raperda itu, kata Masrohan, karena beberapa pertimbangan diantaranya akibat draf yang belum sempurna dari sisi substansi maupun sistematika penulisan.
”Pembahasan raperda bisa ditunda jika draf awal belum lengkap, atau belum matang dan memerlukan konsultasi lebih lanjut,” terangnya.
Masrohan mengatakan, saat ini pembahasan masih berada dalam tahap lanjutan dengan fokus menindaklanjuti berbagai masukan, pendapat dan saran dari anggota pansus maupun masyarakat. Masukan-masukan itu mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Banyuwangi terhadap kebijkan yang termuat dalam Raperda tersebut.
”Masukan dari anggota pansus maupun masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk melakukan penyempurnaan draf raperda,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pertama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Banyuwangi bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan komprehensif, dan pemberdayaan bagi PMI asal Banyuwangi.
Raperda inisiatif DPRD ini mengatur perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja (pemberdayaan) untuk mencegah kekerasan dan menjamin hak asasi PMI.
Dan Raperda ini disusun untuk menggantikan aturan lama agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045, yang diusulkan oleh Bupati Banyuwangi yang bertujuan menarik investasi, menata struktur industri, dan meningkatkan daya saing daerah.
Fokusnya mencakup pengembangan industri berbasis potensi lokal, khususnya sektor unggulan seperti pertanian/agroindustri.
Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini disusun bertujuan memperbarui Perda sebelumnya (No. 11/2014 & No. 4/2016) untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, mencakup tertib lalu lintas, jalur hijau, sosial, serta peran masyarakat.
Penulis: Aji





