Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Kasus dugaan adanya pungutan liar dan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu kian terungkap fakta barunya. Hal itu diketahui, sebuah rekaman percakapan telepon berdurasi 3 menit 35 detik antara perwakilan dua kelompok pedagang, sebut saja paguyuban pedagang A dan paguyuban pedagang B, bocor ke publik.
Isinya menguak adanya upaya untuk ajakan menyamakan pendapat, dengan melibatkan unsur oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, hingga dugaan adu domba untuk menutupi praktik haram, yang kini tengah diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu.
Dalam rekaman tersebut, paguyuban pedagang A membuka pembicaraan dengan menyampaikan kabar, bahwa dirinya sudah dihubungi oleh salah seorang ASN Pemkot Bayu berinisial (L), itu terkait dengan persoalan yang sedang bergulir.
Secara tegas, ia meminta agar kedua belah pihak memiliki satu suara yang sama di hadapan publik maupun penegak hukum.
Intinya, harus bilang tidak ada pungutan liar sama sekali, dan segala transaksi yang terjadi hanya murni kesepakatan bersama antar pedagang.
“Saya ditelepon L salah satu ASN soal ini. Kita harus satu suara ya, bilang saja tidak ada pungli. Semua yang berjalan itu cuma kesepakatan bersama saja,” ujar suara dari paguyuban pedagang A dalam rekaman telepon itu, Minggu (10/5/2026).
Tak hanya itu, kemudian paguyuban pedagang A juga menyampaikan dugaan, bahwa isu yang berkembang saat ini sengaja dihembuskan untuk mengadu domba dirinya dengan paguyuban pedagang B.
Padahal, menurut pengakuannya, sebelumnya sama sekali tidak ada perselisihan atau masalah apa pun diantara kedua paguyuban pedagang tersebut.
Paguyuban pedagang A pun terdengar membujuk, sekaligus memberi tekanan halus kepada paguyuban pedagang B, agar tetap tenang dan mengikuti arahan tersebut.
Sebagai imbalan, ia berjanji akan turun tangan untuk membantu kepentingan bagi paguyuban pedagang B ke depannya.
“Tenang saja, kita harus kompak bersatu padu satu suara. Nanti saya bantu urus semuanya,” janji paguyuban pedagang A.
Ajakan Satu Suara Bantah Adanya Pungli dan Jual Beli Lapak
Namun, percakapan itu berbeda pendapat dengan paguyuban pedagang A yang berupaya menutupi persoalan, itu diketahui karena paguyuban pedagang B justru memberikan jawaban tegas dan santai.
Ia menjelaskan posisinya terkait pengelolaan lapak di tempatnya. Menurutnya, dirinya sama sekali tidak melakukan praktik pungli.
Sebab, menurutnya dana yang ditarik dari pedagang hanyalah retribusi kebersihan, sampah, air, listrik dan biaya operasional lainnya, serta semuanya dicatat secara tertib dan memiliki bukti administrasi pembukuan yang lengkap.
Selain itu, paguyuban pedagang B mengaku dirinya sudah pernah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan dugaan pungli dan jual beli lapak.
Karena merasa jalannya benar, transparan, dan tak ada yang disembunyikan, ia mengaku tidak merasa cemas sedikit pun.
“Kalau saya sih tenang saja. Di tempat paguyuban pedagang saya tidak ada pungli, yang ada cuma penarikan retribusi sampah dan keperluan lain, semuanya tercatat jelas. Saya juga sudah pernah diperiksa APH, jadi saya tidak khawatir sama sekali,” tegas paguyuban pedagang B dalam percakapan melalui telepon itu.
Sebagaimana diketahui, kasus adanya dugaan pungli dan jual beli lapak dengan memanfaatkan fasilitas umum badan jalan ini mencuat ke permukaan, setelah muncul sejumlah korban yang melaporkan dugaan adanya pungli dan jual beli tempat usaha atau lapak jika ingin berjualan di Alun-Alun Kota Batu.
Mereka menyerahkan bukti uang transfer ke polisi pengiriman uang kepada pihak yang mengaku sebagai ketua paguyuban, namun dinilai tidak bertanggung jawab.

Bahkan ironisnya, salah satu korban mengaku sudah mentransfer uang senilai Rp 8 juta secara bertahap. Kemudian muncul pula korban baru yang mengaku mentransfer Rp 10 juta, dengan rincian pembayaran Rp 5 juta secara tunai, dan sisanya Rp 10 juta tranfer melalui nomor rekening bank, yang belakangan diketahui diduga milik oknum ketua paguyuban PKL Alun-alun Kota Batu.
Kasus dugaan pungli dan jual beli lapak, dengan penyerobotan fasilitas umum badan jalan, hingga kini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.
Pihak kepolisian diketahui sudah meminta keterangan kepada sejumlah pedagang untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri kebenaran soal keterlibatan oknum ASN yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan melalui telepon yang dimaksud.
Publik berharap, agar penyelidikan kasus ini dapat segera tuntas dan terang benderang, sehingga praktik-praktik ilegal seperti pungli bisa diberantas dan pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku. (M.yus)





