Paripurna DPRD Kota Malang Tentang Pandangan Akhir Farksi Dan Pengambilan Keputusan 3 Ranperda.

  • Whatsapp

 

 

 

Kota malang, harianlenteraindonesia.co.id DPRD kota Malang melaksanakan rapat Paripurna tentang penyampaian hasil pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan 3 RANPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) terkait penyelenggaraan perparkiran,bagunan gedung dan pemajuan kebudayaan,agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna,lantai 3,kantor DPRD kota Malang,jalan Tugu 1,Klojen,kota Malang (13/4/26).

Penyampaian hasil pendapat fraksi disampaikan oleh 7 fraksi yang ada di DPRD kota Malang. dari pandangan akhir fraksi tersebut ada beberapa hal yang menarik diantaranya yang disampaikan oleh fraksi Nasdem Psi yang menyoroti tentang polemik baju daerah baru kota Malang,dimana dalam beberapa waktu belakangan ini menyita perhatian juga kritik dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan budaya serta kearifan lokal.

Disisi lain dari fraksi terbesar di dewan kota Malang yakni PDI Perjuangan,memberikan rekomendasi terkait bagunan hijau,menjaga bagunan heritage juga penertiban bagunan yang melanggar aturan seperti didirikan di sepadan sungai juga berada diatas saluran air,sebagai salah satu cara mencegah bajir,masalah perpakiran fraksi banteng moncong putih ini juga memberikan rekomendasi terkait transparansi PAD yang masuk yang berasal dari pendapatan parkir juga mengaturan kawasan dan zona parkir.

Walikota Malang,Wahyu Hidayat,usai paripurna kepada media menyampaikan apresiasi atas semua masukan dan rekomendasi dari pandangan akhir masing-masing fraksi “Saya memberikan apresiasi atas semua rekomendasi juga masukan dari semua fraksi yang ada di DPRD kota Malang,saya juga bersyukur hasi kerja saya pada tahun 2025 telah diterima dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun 2026.

Selanjutnya untuk rekomendasi,masukan juga catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi tadi menjadi bagian penting dalam pelaksaan Rapenda 2026 sesuai aturan yang ada. untuk masalah perpakiran akan dilakukan penataan secara efektif dan efisien agar lalu lintas dapat berjalan tertib lancar. Kemudian pengawasan pembagunan gedung,kita juga akan melakukan pegawasan pembagunan secara konferhensif,begitu pula tentang pemajuan kebudayaan.

Secepatnya kita akan membahas Perwal terkait kebijakan juga program,namun kita harus tetap bisa mensinergikan dan mengharmonisasikan dengan aturan yang diatasnya sehingga nanti bisa disetujui oleh provinsi” Terangnya.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Malang,Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Mia) mengungkapkan”Kita harapkan Perwali sudah bisa disahkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak saat ini,karena Perwali itu akan menjadi landasan teknis pelaksanaan Ranperda.

Catatan yang disampaikan oleh dewan melalui pandangan fraksi-fraksi tersebut telah digodok dalam Pansus serta berdasarkan kajian dan bisa masuk dalam Perwal,dimana secara tehnis tidak dibahas dalam Perda. Ranperda 2025 memang telah di terima pada LKPJ 2026 tetapi tetapi disepakati dengan catatan dan rekomendasi,sehingga kami berharap masukan dan rekomendasi itu bisa dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan berikutnya pada masa kerja 2026 dan LKPJ 2027,supaya kita bisa melihat progres kerjanya dari tahun sebelumnya.

Sehingga nanti di program juga permasalahan yang sama tetapi sudah ada mildstone yang sudah ada titiknya juga check point persentase progres penyelesaiannya.(M.yus)

Pos terkait