Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk daftar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Pengambilan keputusan penetapan Propemperda 2025 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan dalam laporannya menyampaikan, bapemperda yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan-usulan raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah.
Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sementara, Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya menyampaikan, dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Penulis: Aji