Banyuwangi -harianlenteraindonesia.co.id Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan Riza Marta Timur (39) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, SH, dalam laporannya menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima terkait aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban, Setiawan (35), warga setempat.
“Korban yang baru saja pulang dari mengantar anaknya ke Puskesmas, mendapati sepeda motor Yamaha Mio warna putih terparkir di samping rumahnya. Begitu masuk ke dalam rumah, korban terkejut menemukan bahwa burung peliharaannya yang berada dalam sangkar telah hilang, dan sangkar tersebut tergeletak di bawah,” ujar Kapolsek Cluring.
Saat korban keluar rumah, kata Kapolsek, dan melihat pelaku melarikan diri, ia segera berteriak “maling”, yang kemudian didengar oleh warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Setelah berhasil diamankan, terlapor dibawa ke Polsek Cluring untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, sebuah kurungan warna hitam, jaket hitam, kunci motor, serta nota pembelian yang diduga terkait dengan barang curian.
Pelaku yang diketahui bernama Riza Marta Timur (39), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah memulai proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tambah AKP Abd Rohman.
Polsek Cluring terus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang ada.
“Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Penulis: Aji