JAKARTA, harianlenteraindonesia.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap 11 pelakutindak pidana tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan dan atau pemerasan dan/atau pengancaman dan atau secara bersama-sama memindahkan atau mentransfer informasi dan atau dokumen elektronik milkorang lain tapa ijin dan atau memfasilitasi tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam operasi ini polisi menangkap 11 tersangka yang mempunyai peran masing – masing, mereka menggunakan 58 aplikasi pinjol untuk menjaring nasabahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberitahukan ke 11 tersangka yaitu berinisial, MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T dan AP yang bertugas sebagai debt colector, sedangkan DRS sebagai leader serta S sebagai manager.
Pengembangan kasus ini, Zulpan mengatakan setelah adanya polisi menerima 5 laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol, lalu laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik untuk menangkap para tersangka. polisi berhasil menangkap tersangka di beberapa lokasi seperti Kalideres, Kebayoran Baru, Cengkareng, Kembangan sampai ke Petamburan.
Para tersangka dalam melakukan kegiatan penagihan menggunakan kata – kata ancaman ke nasabah, akan menyebarluaskan data pribadi mereka.
Dalam penangkapan ini para pelaku di jerat pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat dan atau Pasal 29 jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.




