Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Narkotika sebagai musuh bersama bangsa Indonesia menjadi perhatian utama dari Polres Magetan khususnya Satresnarkoba. Hal ini terbukti saat diringkusnya 4 orang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini terungkap saat AKBP Festo Ari Permana S. I. K Kapolres Magetan mengadakan konferensi pers dengan media di halaman polres Magetan. (Kamis 27/5/2021).

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana S. I. K mengatakan “SA (29) seorang Perempuan dari kec Barat bersama SW (34) dan BA( 35) ditangkap saat berada di depan Indomaret pertigaan Jln Raya Magetan Maospati kec Maospati kab Magetan ,Sedangkan satu tersangka lainnya.TP (36) laki laki asal Jombang ditangkap Satresnarkoba di pinggir jalan raya depan SMPN 2 Karangrejo Kabupaten Magetan ” jelasnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibowo SH menjelaskan ” Dari ke 4 orang tersebut kita mengamankan beberapa barang bukti antara lain Narkotika jenis Shabu terbagi dalam tiga kantong plastik klip dengan berat bruto 0,24 gram ,0,32 gram dan 2,04 gram .Untuk mengelabuhi petugas SA menyembunyikan shabu di Bra yang di kenakannya”jelasnya.

Sedangkan untuk ke empat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana sesuai pasal yang sudah di tuangkan.
Maka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.
Dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (I) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lam 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jurnalis Beni Setyawan)





