Cikarang barat, harianlenteraindonesia.co.id
Ungkap kejahatan menekan angka kriminal, satuan Reksrim Polsek Cikarang barat di bantu team kobra polres metro bekasi, berhasil membekuk tiga dari empat pelaku spesialis pencuri motor dan pembobol Alfamart, satu pelaku yang menjadi otak kejahatan dan sudah di ketahui identitasnya masih di buru petugas pihak berwajib, Senin (14/09/2020).
Dengan teringkus nya tiga pelaku pencuri sepeda motor dan pembobol Alfamart, berinisial RY alias G (22), PTS alias S (26) dan IJ alias I (31) yang merupakan warga Cibitung dan tembelang, dengan bekal laporan yang diterima pihak berwajib, adanya pembobolan Alfamart di wilayah Tambelang, tepatnya. di Desa Suka Raja, dengan kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari penyelidikan tersebut petugas Polsek Cikarang barat, di bantu team kobra berhasil mengamankan satu orang, atas nama RY di wilayah Wanajaya Cibitung.
Petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya PTS dan IJ diwilayah selang Cibitung kabupaten bekasi.
Dari tangan kejahatan ketiga pelaku, pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti, berupa tiga bilah clurit. satu buah senjata api dengan jenis korek api. satu buah linggis, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah, dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya dari para pelaku kriminal tersebut.
Kasus kriminal yang dijalan kan tiga dari empat pelaku yang kita amankan, merupakan pelaku curanmor dan pelaku pembobol Alfamart yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah kabupaten Bekasi dan kota Bekasi, ”Terang kombes Hendra Gunawan selaku Kapolres metro Bekasi.
Terkait dari empat pelaku kriminal tiga yang sudah tertangkap, Satu pelaku masih kita kejar/buronan dan sudah di ketahui identitasnya, para pelaku juga merupakan pelaku curanmor yang kadang mengancam korbannya dengan menggunakan sajam/ senjata tajam” jelas Hendra.
Sementara itu ketiga pelaku yang merupakan pemain lokal aksi kejahatan curanmor dan pembobol Alfamart, langsung di jebloskan kedalam teruji besi mapolsek Cikarang barat untuk mempertanggung jawabkan kasusnya.
”Pelaku kita ancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “Pungkas Hendra Gunawan. (Maruli)





