JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id
Pergunjingan masyarakat tak terbendung lagi soal pemulasaran jenazah covid 19 menjadi polemik. Banyak bermunculan opini opini yang beragam dan membingungkan. Bahkan mulai timbul praduga praduga. Perdebatan diantaranya warga tak terelakkan malah sering menjadi perselisihan antara keluarga jenazah, warga dan nakes. Hal ini tidak bisa didiamkan karena akan menimbulkan iklim yang tidak kondusif dan kepanikan warga. Beberapa saat lalu awak media mencoba mengkonfirmasi wakil ketua DPRD Junarso mengenai standart pemulasan jenazah baik yang baru reaktif RDT covid 19 ataupun yang sudah positif melalui SWAB.
Menurut Bpk Jurnaso wakil ketua dewan menjelaskan bahwa SOP covid 19 tentang pemulasaran jenazah baik yang RDT reaktif maupun yang sudah melalui swab kenapa harus memakai standart covid 19? Kebijakan itu diambil dikarenakan untuk “menghindari resiko penularan”. Jadi baik yang positif melalui sudah swab ataupun yang baru RDT reaktif sekalipun, tetap memakai standart covid sekali lagi untuk menghindari resiko penularan, ” ya kalau hasil swab negatif, kalau ternyata positif? kan membahayakan tenaga yang memakamkan “, imbuhnya.
” Nakes tidak mau ambil resiko dan SOP covid 19 soal pemulasaran harus dilakukan. Untuk memutus rantai penyebaran telah dilakukan dengan melalui protokol. Kesehatan termasuk pemulasaran jenazah. Jika tidak demikian maka tenaga kesehatan maupun keluarga jenazah, masyarakat akan mudah terpapar. Masyarakat diminta bisa memaklumi demi keselamatan bersama dan jangan menyalahkan “, tuturnya saat kami temui di kantor DPRD Jepara.
SOP pemulasaran jenazah covid 19 memang tidak menyebutkan secara detail atau persyaratan RDT reaktif harus dilaksanakan sesuai protokol covid 19, namun hal ini merupakan langkah antisipatif guna memutus rantai penyebaran. Jadi mengambil langkah aman demi keselamatan keluarga dan masyarakat/pengunjung. Karena jika tidak demikian maka penularan penularan tidak akan terkendali.
SOP pemulasaran jenazah di atur dalam UU no 6 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantiaan kesehatan, dan surat edaran dirjen p2p no 483 tahun 2020 tentang revisi ke – 2 tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Novel corona virus (covid 19). Bersifat antisipatif dalam menjaha keamanan bagi semua pihak. Masyarakat perlu mengedukasi agar tidak panik dan selalu siaga ketika menghadapi jenazah yang dinyatakan terpapar covid 19.(jrnls john-team)