Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Penyaluran dana 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu untuk mencarinya,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati, saat ditemui awak media, Rabu (8/7).
Wanita yang pernah menyetujui sebagai Kepala Bagian Umum Sekda Pemkab Malang ini menyetujui, jika sudah menerima anggaran untuk menerima 13 untuk ASN yang lebih besar mencapai kurang dari Rp60 miliar.
“Anggarannya sudah siap, tidak ada anggaran di otak-atik walau ada Covid-19. Jadi saat ini kita tinggal menunggu juknisnya. Sebelum ada juknis tak akan dicairkan, ”jelasnya.
Memang, lanjut Wahyu, terima 13 ini biasanya dicairkan di pertengahan tahun atau di bulan Juli, dan untuk tahun ini masih belum bisa dipastikan.
“Kalau sudah ada juknis akan langsung kita cairkan. Anggarannya sudah kami siapkan kok, sekitar Rp60 miliar, ”jelasnya.
Walau Pemkab Malang telah melakukan anggaranisasi rasional, tambah Wahyu, namun untuk anggaran dana ASN di lingkungan Pemkab Malang tetap dianggarkan.
“Kami tidak merasionalisasi anggaran gaji, baik itu gaji 13, 14, juga gaji bulanan, yang dirasionalisasi itu kegiatan lainnya,” tukasnya. (M.yus)