Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) melaksanakan layanan konsultasi perizinan perumahan bagi developer maupun warga perumahan, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi langsung untuk memberikan informasi, arahan, serta pendampingan terkait proses dan persyaratan perizinan perumahan.
Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E., melalui Kabid Perkim Edi Purnomo kepada media ini mengatakan, melalui layanan konsultasi ini, masyarakat dan pengembang dapat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai ketentuan perizinan, dokumen administrasi, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam pengembangan kawasan perumahan.
Dengan begitu, lanjut Kabid Perkim Edi Pur, proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, sesuai aturan, dan memberikan kepastian hukum.
“Komitmen kami, terus hadir memberikan pelayanan dan pendampingan agar pembangunan perumahan di Banyuwangi semakin tertata, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Bangun perumahan bukan sekedar membangun rumah, tapi juga memastikan semua prosesnya legal dan tertata.
Penulis: Aji





