Samosir – harianlenteraindonesia.co.id Kepala Desa Parbaba Dolok (Manurun Sitindaon) pada tanggal 24 September 2009 menegaskan kepemilikan sah ahli waris Ama Somba Guru atas beberapa bidang tanah di Desa Parbaba Dolok, dengan mengeluarkan empat (4) Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHM) yang telah ditandatanganinya.

Dijelaskan J. Sihaloho, selaku salah satu ahli waris, mengatakan bahwa SKHM yang mereka miliki langsung ditandatangani juga oleh Camat Pangururan (Anser Naibaho) dan beberapa orang saksi.
Kami keturunan Ama Somba Guru:
1. Pilian Sihaloho
2. Parlin Sihaloho
3. London Sihaloho
4. Robert Sihaloho
5. Janaik Sihaloho
6. Mangaratua Sihaloho
7. Punguan Tua Sihaloho
8. Riduan Sihaloho
9. Erikson Sihaloho
10. Bintora Sihaloho
11. Judika Sihaloho
12. Hasiholan Sihaloho
13. Viktor Sihaloho
14. Martua Sihaloho
Adalah ahli waris sah kepemilikan tanah yang berlokasi di:
1. Di lokasi Bariba Sipege Dusun I seluas 18.90 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No: …/SKHM/PD/I/ 2009
2. Di lokasi Siantarantar Dusun I seluas 9.2 Ha Dengan Surat Keterangan Hak Milik No: . ./SKHM/PD/I/2009
3. Di lokasi Huta Sinapitu Dusun I seluas 16.98 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No:…/SKHM/PD/I/2009
4. Di lokasi Pea Udan Dusun I seluas 37.7 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No:…/SKHM/PD/I,/2009
Pada kesempatan ini kami sampaikan, bahwa kami sebagai ahli waris menegaskan, jika ada pihak yang ingin membeli dan atau menyewa tanah atau lahan pada empat (4) SKHM tersebut kami meminta dan menghimbau agar terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris, bilamana terjadi transaksi jual beli atau menyewa atas tanah atau lahan tersebut tanpa persetujuan semua ahli waris, maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum, tegasnya mengakhiri. (MS)





