ARK Temukan Dugaan Penyerobotan Fasum Oleh Pemilik Hotel Dermaga Kota Malang

  • Whatsapp

 

 

Bu

Kota malang, harianlentwraindonesia.co.id  Aliansi Rakyat Kota (ARK) menemukan kembali persoalan sosial masyarakat yang saat ini melibatkan pemilik hotel Dermaga bernama, Limanto dan PKL dikawasan jalan Mgrs Pranoto No.3a, Kidul Dalem, Klojen,Kota Malang.

Dalam keterangannya pada media, Ketua ARK Aliansi Rakyat Kota di Kiduldalem, pak Yono tadi malam saat pertemuan di warung rawon Mami Uli depan kantor Kelurahan (16/2/25) menerangkan tentang temuan berkaitan dengan dugaan penyerobotan Fasum (Fasilitas Umum) milik warga dimana dulunya merupakan jalan umum tetapi sekarang ini menjadi bagunan hotel yang diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Limanto, dulunya bangunan tersebut berfungsi sebagai hotel bernama Dermaga namun telah beralih fungsi menjadi hotel dan sekarang dikontrak oleh DPD Asosiasi Wartawan Indonesia – AWI.

Terungkapnya dugaan tindakan kecurangan penyerobotan lahan bahkan ada temuan dugaan berdirinya tower illegal diatas bangunan illegal,mulai mencuat saat pemilik bangunan (Limanto) diduga bekerjasama dengan pihak kelurahan setempat, hendak mengusir 4 PKL yang berada dikawasan tersebut, sementara itu diarea fasum jalan umum tersebut saat ini sudah menjadi ruko dan ditempati untuk kantor salah satu Pokja Wartawan yang ada di kota Malang.

Pak Yono sebagai ketua ARK – Aliansi Rakyat Kiduldalem kota Malang akan mendalami temuan dan meneruskan kepada pihak-pihak terkait,karena hal ini terkait dengan kepentingan hajat hidup orang banyak terutama para pedangang kaki lima (PKL) dimana mereka mengantungkan hidup anak dan keluargannya dari pendapatan hasil perdagang dilokasi tersebut.

Kita berangkat dari rasa kemanusian dan Pacasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,kita akan mengambil berbagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini,salah satunya adalah membawanya ke DPRD kota Malang,intinya adalah bagaimana teman-teman PKL tetap bisa melanjutkan pekerjaanya dilahan tersebut tanpa bisa diganggu gugat oleh pihak manapun juga” Pungkasnya.(M,yus)

Pos terkait