Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) menerima kunjungan studi komparasi Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan laksanakan diskusi bersama membahas tentang penyelenggaraan perusahaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Longue Pemkab Banyuwangi, Selasa (19/11/2024).
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Kabid Perkim), Edi Purnomo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (20/11) mengatakan, tujuan studi tiru tersebut guna untuk menimba ilmu atau pengalaman terkait Penyerahan PSU dan Penanganan PSU yang ditelantarkan atau tidak dipelihara serta pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya.
“Kabupaten Banyuwangi memiliki luas 5.782,50 Km2 dengan jumlah 25 Kecamatan , 189 Desa, 28 Kelurahan dan 1,79 juta jiwa. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebanyak 236 PSU Perumahan, Tahun 2024 ini baru 99 Perumahan yang sudah berproses BAST (Berita Acara Serah Terima) masih ada 137 Perumahan yang belum BAST,” terangnya.
Adapun Rehabilitasi PSU Perumahan di Tahun 2024 Kabupaten Banyuwangi, kata dia, meliputi Rehabilitasi di Perumahan Bunga Residence, Brawijaya Residence dan Brawijaya Regency.
Kabid Perkim Edi menerangkan, untuk penanganan PSU Perumahan terlantar yang pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya karena pindah alamat, dan tidak diketahui alamat baru, meninggal dunia, atau Pengembang sudah tidak dapat dihubungin tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perdoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi terkait PSU Perumahan yang ditelantarkan atau tidak dipelihara serta pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka proses penyerahan Prasarana dan Sarana dilakukan oleh perwakilan warga disertai dengan surat keterangan perwakilan warga mengetahui Kepala Desa atau Lurah dan Camat.
“Proses sertifikat dari Pemerintah Daerah Banyuwangi ke Badan Pertanahan Nasional dapat diajukan dengan keterangan lurah, karena sesuai UU Agraria setelah 20 tahun menempati baru dapat diproses sertifikat,” imbuhnya.
“Untuk PSU yang ditelantarkan atau tidak dipelihara serta pengembang tidak diketahui keberadaannya, permintaan dari Badan Pertanahan Nasional ada putusan dari Pengadilan terlebih dahulu baru dapat diverifikasi atau diklaim oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Edi.
Penulis: Aji