MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Lahan di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, yang diklaim warga RW 10 dan RW 12 sebagai fasilitas umum (fasum) sejak 1960, kini menjadi objek sengketa dengan Sudartik, pemilik warung yang berdiri di lokasi tersebut.
Persoalan ini mencakup dugaan perubahan fungsi lahan yang disebut warga digunakan sebagai akses menuju MCK umum dan tempat penyimpanan keranda jenazah, hingga dugaan penerbitan sertifikat atas tanah yang mereka klaim sebagai fasum.
Menindaklanjuti laporan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Batu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengukuran lokasi, Rabu sore (14/10/2026).
Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda, membenarkan adanya penyelidikan atas laporan warga maupun Sudartik.
“Benar, tadi sore tim Satreskrim menindaklanjuti laporan yang masuk, baik dari warga masyarakat maupun pemilik warung. Jadi, tadi hanya melakukan penyelidikan dengan melihat lokasi kejadian serta olah TKP,” ungkapnya.
Kuasa hukum warga, Fajar Irawan, S.H., M.H., dan Ahmad Mu’min, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan Unit Pidkor yang menindaklanjuti laporan warga dan Unit Pidum yang menangani laporan Sudartik terhadap warga.
Menurut kuasa hukum warga, petugas melakukan pengecekan, pengukuran, dan dokumentasi lokasi. Di lapangan ditemukan bangunan warung yang berdiri di atas saluran kanal atau selokan, serta tempat penyimpanan keranda jenazah yang dikaitkan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap olah TKP ini semakin memperjelas duduk perkara, mengungkap fakta faktual yang ada, dan mempercepat proses penyelesaian perkara ini supaya tidak semakin berlarut dan menyebabkan friksi di masyarakat yang berkepanjangan,” Harap kuasa hukum dari warga.
Warga mempersoalkan penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan usaha karena menilai area itu telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum selama puluhan tahun. Mereka juga meminta kejelasan mengenai riwayat tanah dan dugaan penerbitan sertifikat atas objek sengketa.
Namun, status fasum, riwayat kepemilikan, dan dasar penerbitan sertifikat masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta keterangan pihak terkait.
Sengketa kini berkembang menjadi saling lapor. Selain laporan warga terhadap Sudartik, pemilik warung tersebut juga melaporkan warga setempat. Tiga kuasa hukum dari pihak Sudartik turut hadir saat olah TKP.
Fajar Irawan dan Ahmad Mu’min berharap pemeriksaan tersebut dapat memperjelas duduk perkara dan mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Batu memberikan perhatian terhadap sengketa yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.
Kepastian hukum atas lahan tersebut kini bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta verifikasi dokumen pertanahan. Hingga proses itu tuntas, klaim masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(M.yus)






