Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
UHS alias Pakde (43) asal Lampung Selatan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
Pakde harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan kejahatan yang menyangkut kesusilaan terhadap A, seorang perempuan belia usia 15 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi saat tersangka UHS menginap di kediaman DM (kerabat A) dengan alasan sedang mencari pekerjaan disekitar wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.
Akibat dari peristiwa itu, kesehatan psikis A terganggu, ditambah rasa sakit dibagian organ intimnya semakin memperburuk kesehatan mentalnya. Meski takut, A memberanikan diri untuk mengadukan kejadian yang menimpanya kepada keluarga, kemudian pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepihak berwajib.
“Dari laporan itu, pada hari Jumat 5 November 2021, setelah dua setengah bulan buron, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tegas Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UHS dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolresta.



