Kab. Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Guna mempercepat efesiensi dan kemudahan dalam proses administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri no 109 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan yang akan diterapkan pada tahun 2022 nanti.
Menurut Plt Kadispendukcapil Dyah Kusuma Hastuti, dalam penjabaran Adminduk, nanti akan ada penyesuaian formulir Adminduk.
“Penyesuaian itu tujuannya mempermudah, mempercepat dan efisien waktu pengurusan Adminduk,” kata Dyah Kusuma H saat dihubungi awak media, Sabtu pagi (13/11/2021).
Mulai hari Senin, sosialisasi dilakukan secara langsung pada masyarakat, karena pihak Dispendukcapil sebelumnya masih melakukan sosialisasi secara transisi.
“Untuk saat ini kami akan sosialisasikan secara langsung pada masyarakat tentang pelaksanaan Permendagri no 109 tahun 2019 untuk diterapkan pada tahun 2022 mendatang, jadi di tahun depan nanti semua kegiatan Adminduk mengacu pada Permandagri no 109 tahun 2019,” jelas Dyah.
Pihaknya meminta kepada pemerintahan di Kecamatan maupun desa dan kelurahan agar nantinya bisa juga membantu memberikan sosialisasi tentang Permendagri no 109 tahun 2019.
“Kami mohon kerjasamanya semua pihak agar pelaksanaan sosialisasi ini berjalan lancar dan penerapan Permendagri yang baru segera di laksanakan pada tahun 2022 nanti, jadi intinya Permendagri ini mempermudah dan mempercepat pengurusan Adminduk,” bebernya.
Dyah berharap dengan pemberlakuan Permendagri no 109 tahun 2019 bisa mempersingkat waktu pelayanan karena formulir persyaratan dan blanko nanti sudah mengikuti peraturan yang terbaru.
“Kami berharap dengan pelaksanaan Permendagri no 109 tahun 2019, pelayanan Adminduk kepada masyarakat lebih mudah, gampang dan cepat,” pungkas Dyah.






