Caption: Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara
Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah daerah harus menjamin kesetaraan dan hak yang sama kepada penyandang disabilitas, sebagai implementasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
DPRD selaku lembaga wakil rakyat akan mendorong eksekutif untuk segera memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor agar Banyuwangi benar-benar menjadi kabupaten yang inklusif.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara usai menerima audensi kelompok disabilitas yang tergabung dalam Difawangi, Senin 11 Oktober 2021, bertempat di Ruang Khusus DPRD.
“Asprasi yang disampaikan oleh kelompok Difawangi ini harus kita perjuangkan melalui produk kebijakan, mereka harus kita setarakan, dimajukan dan diberdayakan sesuai dengan regulasi yang kita miliki agar mereka menjadi warga masyarakat yang produktif,“ ucap Made Cahyana kepada Awak Media.
Menurut Ketua DPC PDI-Perjuangan Banyuwangi ini, implementasi Perda No. 6 Tahun 2017 masih belum sepenuhnya berjalan, terbukti masih ada ruang-ruang publik belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Implementasi Perda tentang disabilitas yang kita miiki belum berjalan maksimal, masih ada ruang publik tidah ramah disabilitas, kita akui gedung DPRD ini hingga kini juga belum ramah disabilitas, kantor-kator kecamatan, kantor desa dan lainnya,“ ungkap Made Cahyana.
Selanjutnya melalui momentum pembahasan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2022. DPRD akan mendesak eksekutif untuk mengalokasikan anggaran pemberdayaan penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Sementara terpisah Sekretaris Difawangi Teguh Rahayu menyampaikan, kedatangannya ke gedung dewan dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banyuwangi
“Kita minta kepada Pemerintah daerah agar segera memenuhi hak-hak disabilitas, Alhamdulillah apirasi yang kami sampaikan mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Banyuwangi,” ucapnya.
Dan aspirasi kelompok penyandang disabilitas antara lain, pemenuhan kebutuhan disabilitas serti kursi roda, tongkat dan kruk di ruang publik, program pemberdayaan difabel yang bekelanjutan, adanya regulasi yang mengatur pemenuhan hak disabilitas di desa, dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).