Polsek Cikupa Ciduk 4 Orang Pelaku Curanmor, 3 Diantaranya Residivis

  • Whatsapp

Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id

Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menciduk 4 tersangka spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian pencurian motor pada jumat 27 Agustus 2021 lalu, di Perumahan Mulya Asri 2 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa.

“Dari TKP tersebut, hilang 1 unit sepeda motor. Kemudian Reskim Polsek Cikupa dibantu jajaran Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dulu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan disalah satu kontrakan di Kampung Kadu Kecamatan Cikupa yang menjadi tempat tinggal para tersangka,” ujar Wahyu dalam Conferensi pers di Mapolsek Cikupa, Kamis (02/09/21).

Menurutnya, dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan residivis. Bahkan salah seorang pelaku inisial S asal Sumatera yang baru saja menghirup udara bebas pada pertengahan 2020 lalu, harus kembali mendekam dipenjara.

“Dari keempat itu, ada satu yang belum lama ini bebas dan sekarang harus kembali lagi ke penjara dengan kasus yang sama,” tambah Kapolresta.

Wahyu menambahkan, disamping menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 4 unit sepeda motor, 1 set kunci T dan 1 pucuk senjata api (senpi) serta barang bukti lainnya. Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, namun terkait senjata api, kita masih berupaya semaksimal mungkin mencari informasi lebih dalam, apakah senpi ini disewa atau memang milik tersangka. Jika terbukti milik tersangka, kita akan kenakan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” tegas Kapolres.

Pos terkait