Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mempersilahkan masyarakat menggunakan Jingle KPU yang memang bila di manfaatkan untuk mengajak masyarakat ke Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Hal ini di tegaskan oleh Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna,di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).
“Terkait masalah Jingle,kami tidak mempersalahkan karena Jingle itu memang di ciptakan untuk semua.Silahkan di manfatkan oleh masyarakat dan oleh siapa pun,”ucap Nana.
Kemudian Nana Shobarna menjelaskan dikatakannya,memang tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Jingle.Sehingga setelah kami luncurkan Jingle pada saat launching Pilkada di bulan Februari 2020,maka silahkan saja di manfaatkan oleh masyarakat.”Jadi,kami tidak mempermasalahkan,”katanya.
Selanjutnya,disampaikannya juga pihaknya tidak mendaftarkan hak cipta yang terkait dengan Jingle tersebut.Alasannya,Jingle bentuk lagu yang di dalamnya bagaimana masyarakat pada sembilan (9) Desember nanti datang ke TPS,ujarnya.
Ditambahkannya,Alhamdulilah sejauh ini sinergitas semua baik dengan media ,sehingga ini bisa menciptakan iklim yang kondusif dan sejuk di Kota Depok,tandasnya.
Untuk di ketahui,Jingle adalah suatu gambaran dari sebuah Iklan yang direalisasikan dalam bentuk musik.Di dalam Jingle harus terdapat makna atau pesan-pesan yang terkait dengan apa yang ingin di promosikan.(joh).






