Jakarta, harianlenteraindonesia.co.id
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan unprofessional. Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui jurusitanya telah melakukan sita eksekusi atau pemblokiran terhadap 4 rekening Bank BRI milik Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia! secara unprofessional dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini dijelaskan Deputy Pres Bidang Konsolidasi KSBSI Surnadi SH kepada Lentera Indonesia baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Deputy Pres Bidang Konsolidasi KSBSI Surnadi SH, dimana rekening bank yang diblokir pada tanggal 29 Juni 2020 lalu sampai saat ini pada tanggal 9 September 2020 sudah 2 bulan tidak ada pemberitahuan apapun kepada pemiliknya yaitu DEN KSBSI.
Maka itu uang dana pada 2 rekening Bank BRI No 020618000012310 dan No 020601000906309 adalah gaji atau upah full timer karyawan KSBSI dan dana kemanusiaan bagi buruh anggota KSBSI yang berdampak Covid19 dari mitra internasional.
Untuk itu, sambungnya, sampai saat ini sudah 3 bulan untuk 60 karyawan KSBSI full timer tidak menerima gaji atau upah, tuturnya.
Ditambahkan Surnadi SH, melihat hal tersebut pemblokiran rekening bank tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang berbunyi sebagai berikut, “Apabila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh jurusita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
Ditegaskan lagi, pemblokiran tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyebut upah atau gaji adalah hak milik pribadi yang tak bisa dikurangi (ditahan) oleh siapapun.
Disamping itu juga yang menjadi dasar penetapan sita eksekusi (Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018) masih dalam proses peninjauan kembali.
Ditambah lagi pada Putusan MA No. 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menjadi dasar Putusan MA No 3055 K/Pdt/2018 sudah dilaksanakan DEN KSBSI, paparnya. (Frans Doli – Lentera Indonesia)




