Diduga Ceroboh, Instalasi Kabel Salah Satu Perusahaan Telekomunikasi Jepara Bergelantungan dan Membahayakan Umum

JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id

Terlihat pada hari Rabu, 5/8/2020, sepanjang jalan  semrawut  dan terlihat tidak  tertata  dengan  baik akibat instalasi jaringan Kabel  salah satu perusahaan telekomunikasi dibiarkan  berantakan, yang  tentu kondisinya  cukup  memprihatinkan  dan  mengusik kenyamanan warga.

Pemandangan  miris ini  terlihat  sepanjang  Jalan  Provinsi  antara  Desa  Guyangan Kecamatan Bangsri, sampai  Desa Lebak  Kecamatan  Pakis  Aji, Kabupaten  Jepara,  Jawa  Tengah,  kondisi ini tentu  sangat  mengkhawatirkan, jaringan kabel-kabel terlihat menjuntai dan  terurai tidak rapi bahkan berantakan di  tiang  telpon  dan di atas jalan terlihat dibiarkan  bergelantungan  di sepanjang  jalan, terlihat tidak profesional dalam proses pemasangannya.

Selain  mengusik  kenyamanan  pengguna jalan, keberadaannya juga  mengganggu keindahan  pemandangan di area sekitar jalan dan  juga  dapat  membahayakan  petani  yang akan beraktivitas  ke sawah di wilayah tersebut.

Tentunya hal ini harus  ada  perhatian  dari  pihak  terkait, jangan  sampai  ada  yang  dirugikan dan bahkan akan membawa korban, Bahwa  pemasangan instalasi kabel oleh pihak perusahaan telekomunikasi  yang diduga tidak  pernah  berkoordinasi dan sosialisasi dengan   masyarakat  terdekat, warga masyarakat berharap  itikad baik dari perusahaan telekomunikasi untuk bersama-sama memelihara  dan  menjaga  keamanan  jalan di sekitarnya.

Awak media kami mengamati di  sepanjang  badan  jalan terlihat  sangat  semrawut dan tidak teratur karena  kabel perusahaan telekomunikasi itu.

Salah satu narasumber warga berinisial SB mengatakan  “Kami meminta segera   ditindaklanjuti  persoalan ini oleh perusahaan telekomunikasi dan segera  merapikan jaringan kabel yang membahayakan pengendara Motor, Mobil dan Pejalan Kaki, sebelum memakan korban”, Katanya. 

Kamis, 6 Agustus 2020, Pihak perusahaan telekomunikasi yang kita temui di kantor perusahaan telekomunikasi Jepara tersebut mengatakan “kita akan melakukan perbaikan setelah tahu titik koordinat lokasi dan berkoordinasi dengan vendor kami, dalam waktu 1-2 ke depan”, Katanya.

Sesuai dengan  UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen, isi dan bunyi pada :

Pasal 4 Ayat 1 hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Ayat 8 

hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Media  juga  mengingatkan  bila  keberadaan  kabel-kabel  yang  tidak  tertata  itu  jangan   sampai  membawa   pada  persoalan  hukum sesuai Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”  

Kalau tidak segera di ambil tindakan perbaikan re instalasi kabel oleh perusahaan telekomunikasi maka diduga ada kecerobohan korporasi dan  segala tindak pidana yang dilakukan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh oknum tidak profesional dan srampangan.  (Jurnalis John/Badi)

Pos terkait