JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id
Terlihat pada hari Rabu, 5/8/2020, sepanjang jalan semrawut dan terlihat tidak tertata dengan baik akibat instalasi jaringan Kabel salah satu perusahaan telekomunikasi dibiarkan berantakan, yang tentu kondisinya cukup memprihatinkan dan mengusik kenyamanan warga.
Pemandangan miris ini terlihat sepanjang Jalan Provinsi antara Desa Guyangan Kecamatan Bangsri, sampai Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, jaringan kabel-kabel terlihat menjuntai dan terurai tidak rapi bahkan berantakan di tiang telpon dan di atas jalan terlihat dibiarkan bergelantungan di sepanjang jalan, terlihat tidak profesional dalam proses pemasangannya.
Selain mengusik kenyamanan pengguna jalan, keberadaannya juga mengganggu keindahan pemandangan di area sekitar jalan dan juga dapat membahayakan petani yang akan beraktivitas ke sawah di wilayah tersebut.

Tentunya hal ini harus ada perhatian dari pihak terkait, jangan sampai ada yang dirugikan dan bahkan akan membawa korban, Bahwa pemasangan instalasi kabel oleh pihak perusahaan telekomunikasi yang diduga tidak pernah berkoordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat terdekat, warga masyarakat berharap itikad baik dari perusahaan telekomunikasi untuk bersama-sama memelihara dan menjaga keamanan jalan di sekitarnya.
Awak media kami mengamati di sepanjang badan jalan terlihat sangat semrawut dan tidak teratur karena kabel perusahaan telekomunikasi itu.
Salah satu narasumber warga berinisial SB mengatakan “Kami meminta segera ditindaklanjuti persoalan ini oleh perusahaan telekomunikasi dan segera merapikan jaringan kabel yang membahayakan pengendara Motor, Mobil dan Pejalan Kaki, sebelum memakan korban”, Katanya.
Kamis, 6 Agustus 2020, Pihak perusahaan telekomunikasi yang kita temui di kantor perusahaan telekomunikasi Jepara tersebut mengatakan “kita akan melakukan perbaikan setelah tahu titik koordinat lokasi dan berkoordinasi dengan vendor kami, dalam waktu 1-2 ke depan”, Katanya.
Sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen, isi dan bunyi pada :
Pasal 4 Ayat 1 hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Ayat 8
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Media juga mengingatkan bila keberadaan kabel-kabel yang tidak tertata itu jangan sampai membawa pada persoalan hukum sesuai Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kalau tidak segera di ambil tindakan perbaikan re instalasi kabel oleh perusahaan telekomunikasi maka diduga ada kecerobohan korporasi dan segala tindak pidana yang dilakukan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh oknum tidak profesional dan srampangan. (Jurnalis John/Badi)





