Cianjur, harianlenteraindonesia.co.id
Pada hari senin tanggal 14 September 2020 pukul 20.00 wib sampai dengan selesai bertempat di wilayah hukum polres cianjur, telah dilaksanakan OPS YUSTISI SCR MOBILE, penindakan pendisiplinan protokol kesehatan kesehatan dengan sasaran pengemudi dan penumpang kendaraan Roda 2, Roda 4, dan pejalan kaki yang tidak memakai Masker serta parapengunjung Cafe di wilayah kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan pencegahan dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dengan melakukan tindakan, memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai Masker, menghimbau agar selalu mencuci tangan dengan sabun / Hand sanitizer dan jaga jarak 1-2 meter, (Physical Distancing), menghimbau untuk menghindari kerumunan ditempat tempat publik (Social Distancing), melakukan pendisiplinan dan penindakan berupa Teguran sanksi Sosial dan Sanksi fisik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hasil yang didapat Dilapangan, Teguran lisan 136 kali, sanksi sosial 21, Sanksi fisik 27, denda (brp orang) :nihil, Pembagian Masker 100 orang, konten video dan pemasangan spanduk,
Personil yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut ialah Polri : 30 Pers polres cianjur yang terdiri dari gabungan Dalmas, Lantas Provost dan Reskrim, TNI : 2 pers kodim 0608 cianjur, instansi terkait 25 per (Dishub 4, Pol PP 19, Dinkes 2 dll).
Pelaksanaan kegiatandiawali Apel di MAPOLRES dan diakhiri dengan apel konsolidasi di MAPOLRES CIANJUR, Route yang dilalui mulai dari Mako Polres – Jl. Pangeran Hidayatullah (tempat Cafe ), depan Taman Kreatif Joglo, Kaum Toko Lili, Cikidang, Ramayana, Jl.BayPas, Pola TMC dan kembali ke Mako, selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.(Edison)






