Malang, –harianlenteraindonesia.co.id DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda). Kamis (6/3).
Empat ranperda yang dibahas mencakup perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan status Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada BPR tersebut, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini akan melalui beberapa tahapan. Salah satu langkah penting adalah uji publik dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan regulasi ini.
“Kami ingin memastikan bahwa ranperda yang dibahas benar-benar relevan dan tidak memerlukan evaluasi berkepanjangan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam diskusi, beberapa anggota DPRD juga menyoroti pentingnya keberlanjutan regulasi yang telah disahkan sebelumnya. Amithya mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah perda dari periode sebelumnya yang belum memiliki peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya, seperti perda terkait kebudayaan dan pesantren. Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah kota akan menyesuaikan regulasi yang ada dan terus mendorong inovasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami memiliki strategi yang sudah disusun, baik dari sisi regulasi maupun inovasi yang dapat memperkuat sektor pendapatan daerah,” jelasnya.
Mengenai kekhawatiran beberapa fraksi terkait efektivitas ranperda yang diajukan, Wahyu menegaskan bahwa pemerintah kota akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk mengevaluasi penyertaan modal bagi BPR Tugu Artha Sejahtera agar sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. “Semua masukan dari fraksi akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan langkah ke depan,” tambahnya.
DPRD Kota Malang memastikan bahwa seluruh ranperda yang diajukan akan dikawal hingga tahap final. Mereka juga berharap pemerintah eksekutif segera menindaklanjuti regulasi yang telah ditetapkan, sehingga implementasi di lapangan tidak terhambat oleh kurangnya aturan teknis.(M,yus)





