Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak Alun-Alu Batu Mengerucut ke Oknum Ketua Paguyuban, Lapak PKL di Cor Permanen, Oknum ASN Terlibat?

 

 

 

MALANG – harianlenteraundonesia.co.id Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak PKL di Alun-alun Kota Batu terus bergulir dan menjadi viral menjadi bahan perbincangan publik.

Informasi terbaru, sejumlah PKL berani bersuara dengan mengungkapkan beberapa lapak PKL tempat berjualan sudah di cor secara permanen.

Salah seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan, jika dirinya pernah membayar lapak untuk berjualan dengan nominal jutaan.

“Saya diminta untuk membayar dengan total Rp 15 juta, yang Rp 5 juta saya bayar cash dan yang Rp 10 juta saya bayar lewat transfer, tapi sampai saat ini saya belum dapat lapak yang dijanjikan, KTA juga saya belum diberikan,” ungkapnya dengan sedih, Minggu (10/5/2026).

Lebih lanjut narasumber ini juga mengungkapkan, setelah ramai dan viral diberitakan media, paguyuban PKL di Alun-alun Kota Batu diajak untuk bersatu jangan sampai terpecah berai oleh salah seorang oknum yang diduga sebagai ketua paguyuban.

“Informasi dari saudara saya yang juga PKL katanya harus satu suara, harus kompak jangan sampai tercerai berai, jadi semua tujuh paguyuban PKL yang terdiri dari paguyuban PKL pasar laron, paguyuban PKL ringin, paguyuban PKL kartini bawah, paguyuban PKL Pelaku Niaga Sipil (PNS), paguyuban PKL pasar panggung, paguyuban PKL food court dan paguyuban PKL kartini atas, karena sudah dikoordinasikan oleh oknum ASN Pemkot Batu yang juga punya lapak disini,” ungkapnya.

Dugaan Penyerobotan Fasum Badan Jalan di Cor Permanen

Tak berhenti disitu, pantauan awak media di lapangan beberapa lapak PKL ternyata sudah di cor, padahal itu fasilitas umum badan jalan.

Menurutnya, oknum PKL yang diduga sebagai ketua paguyuban itu menunjukkan bukti, bahwa namanya telah masuk terdaftar di Pemkot Batu.

“Ini lho mas, namamu sudah masuk di link Pemkot Batu, pasti dapat lapak karena nantinya dapat di SK kan, jadi sebagai tanda ini di cor agar kalau kena air hujan tidak masuk ke sini,” ujarnya menirukan kata oknum ketua paguyuban yang dimaksud.

Di waktu yang sama, narasumber PKL lain yang mengaku diusir mengungkapkan, bahwa kala itu dirinya bersama para PKL yang lain disuruh mencoblos salah seorang kandidat Wali Kota Batu, pada saat kampanye pencalonan.

“Kami semua disuruh untuk mencoblos calon Wali Kota Batu dengan dijanjikan uang, tapi ternyata uangnya tidak diberikan kepada kami, hingga terjadi pertengkaran imbasnya saya diusir tidak boleh berjualan di Alun-alun Batu oleh oknum ketua paguyuban itu,” ujarnya sembari mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, berdasarkan data ada 3000-4000 UMKM masuk dalam binaan Diskumperindag Pemkot Batu.

“Data UMKM dalam binaan Diskumperindag kurang lebih 3000-4000 dari total 31.000 UMKM di Kota Batu. Dimungkinkan sebagian besar pelaku usaha di dalam kawasan alun-alun masuk dalam data UMKM Binaan,” katanya.

Terpisah, Anto, salah seorang warga Sisir mengaku kesulitan dan merasa was-was jika dirinya bersama komunitas gowes Kota Batu jika melintas di sepanjang Jalan Kartini tersebut.

“Saya bersama teman-teman sering sekali melintas di situ dengan bersepeda, apalagi ini hari Minggu, pasti kami gowes, tapi jadi was-was karena berhimpitan dengan lapak PKL, kalau nanti menyenggol dagangan, kan saya yang disalahkan, padahal itu kan sebenarnya jalan raya, harus ada ketegasan dari Pemkot Batu untuk merelokasi para PKL yang berjualan Alun-alun,” katanya.

Pantauan awak media di lapangan, tampak lapak-lapak PKL padat memenuhi badan jalan di sepanjang Jalan Kartini, yang merupakan Fasum tersebut. Fakta di lokasi, sebagian badan jalan bahkan dicor menjadi permanen, bukan lapak bongkar pasang.

Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi para PKL di luar Alun-alun Kota Batu, dan mengganggu pengguna jalan yang melintas. selain itu, pengendara yang melintas harus berhimpitan dengan lapak pedagang dan pengunjung menambah kesemrawutan.

Tindak Pidana dan Konsekwensi Hukum Penyerobotan Fasum

Secara hukum, jalan raya dan bahu jalan merupakan fasum milik negara untuk kepentingan umum. Penyerobotan fasum dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.

3. Perda Ketertiban Umum. Melarang pendirian bangunan atau aktivitas pribadi di atas lahan fasum.

Bentuk pelanggaran umum meliputi pendirian bangunan liar atau tempat usaha PKL di atas trotoar, badan jalan atau bahu jalan, dan penggunaan fasum sebagai lahan parkir pribadi permanen tanpa izin.

Sanksi berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Penyerobotan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin.

Jika menemukan penyerobotan fasum, warga masyarakat dapat melapor ke pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi layanan pengaduan resmi.(M.yus)

Pos terkait