Kabupaten Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Malang tahun 2020 beserta Nota Keuangannya, Rabu (26/8/2020) sore.
Penyampaian ini sebagai tindak lanjut Raperda yang disampaikan Bupati Malang Drs.H M Sanusi,M.M, beberapa waktu lalu.
Melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang, disampaikan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Struktur APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana. Misalnya, informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi, dan potensinya bisa tergambarkan dengan jelas.
Sehingga, menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif. Maka dari itu, APBD harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada tingkat kinerja tertentu.
Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang akan dicapai, sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat.
Oleh karenanya, alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan, dapat memberikan manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah daerah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai.
Lanjut jubir DPRD, Rancangan anggaran perubahan APBD harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, dengan mengutamakan keluaran atau hasil dari program serta kegiatan yang akan atau telah dicapai.
Perihal adanya perubahan di tengah pelaksanaan anggaran tahun 2020, maka diperlukan beberapa penyesuaian. Baik yang menyangkut sisi pendapatan maupun sisi belanja dari Plafon APBD yang ditetapkan.
Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati ini, merupakan landasan dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2020, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target.
Berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada tahun anggaran 2019 maupun tahun anggaran berjalan saat ini, dapat dijadikan evaluasi. Sehingga, pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2020 sesuai skala prioritas kebutuhan, harapnya.
Terkait RKU Perubahan APBD dan Rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas oleh badan dan tim anggara Pemerintah daerah, guna penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Pada dasarnya, DPRD Kabupaten Malang memahami dan menerima Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 meski terjadi penurunan karena adanya pandemi Covid-19. Hal ini, menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi. Tak hanya itu, kegiatan dan jenis belanja serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2019, harus digunakan dalam tahun berjalan.
Sementara, pembiayaan tahapan Pilkada pada Desember 2020, sudah dimulai tahun 2019 silam. “Jadi, kami berharap, Pilkada nanti dapat terlaksana secara aman dan damai dengan didukung anggaran yang direncanakan secara efisien.” demikian juru bicara DPRD. (M.yus)





