Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya mencegah Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP dan Dam kar Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Maka dari itu diselenggarakan acara Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.”Agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemahaman rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara. Acara digelar di Lapangan desa Sumberdodol kecamatan Panekan kabupaten Magetan. Sabtu (22/7/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Suprawoto Bupati Magetan , Rudy Harsono Kepala Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan, Perwakilan bea cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, forkopimca Panekan, Karyono Kepala desa Sumberdodol, kepala desa se Kecamatan Sumberdodol serta masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono S. Sos menyampaikan, dasar Pelaksanaan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Rudi menambahkan, “acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul dari ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal,” jelasnya. Rudy juga berharap untuk keaktifan masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal.
Ibnu Sigit didampingi Gozy dari kantor bea cukai Madiun menjelaskan “Ada istilah 2P 2B,untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, keempat pita cukainya berbeda.” jelas Ibnu Sigit.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Magetan Agus Gabriel Rante Uleu, SH narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan ” pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai)
” tegasnya.
Dedy dari polres Magetan mengatakan ” Untuk Kepolisian dalam hal ini sifatnya adalah membantu bea cukai dalam penegakan hukum. Karena keterbatasan personil dengan luasan wilayah yang di cover bea cukai Madiun tentunya perlu sinergitas antara semua pihak, baik itu kejaksaan, kepolisian maupun masyarakat.
Gunendar Kasi Gakda Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan ” Kita himbau kepada perokok agar menjadi perokok yang berintegritas dengan maksud agar masyarakat perokok untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik Sehingga kesadaran masyarakat tinggi, agar pembangunan Magetan semakin baik. Acara ini bukan untuk mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yg legal bercukai agar tidak merugikan negara,” pungkas Gunendar

Karyono kepala desa Sumberdodol mengatakan “Kami menyambut baik acara sosialisasi gempur rokok ilegal ini, dengan adanya acara ini umkm bisa di tampilkan dan di jual dalam acara ini. Sedikit banyak bisa membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di kecamatan Panekan khususnya desa Sumberdodol. Sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat dengan adanya kesenian reog Ponorogo. “pungkas Karyono.
Dalam acara sosialisasi ini pihak Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan menggelar hiburan reog Ponorogo ,juga stand stand UMKM dari desa desa se Kecamatan Panekan.
Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01





