Trotoar KP. Babakan Disorot Ubin Diduga Pecah, Lebar Berbeda, DPUTR Kabupaten Bandung Diminta Buka Dokumen Kontrak

KABUPATEN BANDUNG, harianlenteraindonesia.co.id

Pelaksanaan pembangunan bangunan pelengkap jalan trotoar di Kampung Babakan, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki sejumlah kondisi fisik yang memerlukan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan Trotoar KP. Babakan Desa RT.001/RW.012, dengan nilai pagu sebesar Rp.192.000.000 dan HPS Rp.191.999.509.

Berdasarkan data paket yang dihimpun, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. POETRA RUBI dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar  Rp.191.765.848,62, sementara hasil negosiasi tercatat sebesar Rp.191.543.848,62.

Namun, hasil pemantauan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi ubin trotoar yang ditemukan dalam keadaan diduga pecah, sementara pada sejumlah bagian lainnya terdapat dugaan ubin yang tidak melekat atau tidak merekat secara sempurna pada permukaan dasar.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pekerjaan menggunakan anggaran publik dan semestinya hasil pekerjaan yang dibayarkan pemerintah harus sesuai dengan mutu serta spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Selain persoalan kondisi ubin, hasil pengukuran di beberapa titik juga menunjukkan adanya dugaan perbedaan lebar trotoar.

Pada salah satu bagian, lebar trotoar terukur sekitar 60 sentimeter, sedangkan pada bagian lainnya sekitar 100 sentimeter.

Perbedaan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran karena harus dibandingkan terlebih dahulu dengan gambar rencana, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Bisa saja perbedaan lebar memang telah direncanakan berdasarkan kondisi lokasi.Namun, apabila ukuran tersebut berbeda dari dokumen kontrak tanpa dasar perubahan yang sah, maka kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah trotoar dengan lebar sekitar 60 sentimeter pada bagian tertentu memang sesuai dengan desain dan telah diperhitungkan dari aspek fungsi, keselamatan, kenyamanan, serta aksesibilitas pejalan kaki. Sorotan juga tertuju pada nilai kontrak pekerjaan.Dari pagu Rp192 juta, hasil negosiasi tercatat sebesar Rp191.543.848,62. Artinya, nilai hasil negosiasi hanya sekitar Rp456.151,38 di bawah pagu.

Kondisi tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan dalam pengadaan. Namun, besarnya nilai pekerjaan membuat aspek volume, mutu, spesifikasi material, dan hasil fisik menjadi semakin penting untuk diverifikasi. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan melalui APBD benar-benar telah terpasang sesuai volume dan spesifikasi yang ditetapkan.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, keberadaan PPK dan pengawas pekerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.Karena itu, perlu diketahui siapa PPK dan pihak pengawas yang bertanggung jawab terhadap paket tersebut, apakah pemeriksaan terhadap material telah dilakukan sebelum pemasangan, serta apakah pemeriksaan akhir telah mencakup kondisi fisik ubin, daya lekat, kerataan, ukuran, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan gambar rencana.

Jika ubin yang pecah atau tidak merekat tersebut memang ditemukan dalam masa pemeliharaan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah penyedia jasa telah diminta melakukan perbaikan atau penggantian sesuai ketentuan kontrak tanpa kembali membebani APBD. Atas temuan dan pertanyaan tersebut, Media telah melayangkan Surat Nomor 075/Lipt_Jabar/LI/VIII/2026 perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi atas Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan Trotoar KP. Babakan Desa Rancakasumba kepada Kepala DPUTR Kabupaten Bandung cq. PPK paket pekerjaan.

Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan berapa lebar trotoar yang sebenarnya ditetapkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis, apakah perbedaan ukuran 60 sentimeter dan 100 sentimeter memang direncanakan sejak awal, serta apakah perubahan ukuran atau volume—jika memang terjadi—telah dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak.

Media juga meminta penjelasan mengenai jenis, ukuran, ketebalan, dan standar mutu ubin yang digunakan, termasuk apakah material tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh pihak pengawas atau PPK sebelum dipasang.

Selain itu, DPUTR diminta menjelaskan apakah pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar terpasang dan telah diverifikasi di lapangan.

Sorotan terhadap pekerjaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.Justru, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah sederhana apakah kondisi fisik yang ditemukan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang dibayar menggunakan APBD?

Apabila sesuai, maka dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa terdapat perbedaan lebar trotoar. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, publik tentu perlu mengetahui langkah korektif yang dilakukan pemerintah terhadap penyedia maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan, dokumen pekerjaan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Di antaranya gambar rencana, spesifikasi teknis, RAB, dokumen kontrak, dokumen pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen serah terima pekerjaan.

Dengan membandingkan dokumen tersebut dengan kondisi aktual di lapangan, masyarakat dapat mengetahui apakah perbedaan ukuran dan kondisi ubin merupakan bagian dari desain yang memang telah direncanakan atau justru merupakan ketidaksesuaian pelaksanaan.

Media juga meminta DPUTR Kabupaten Bandung memberikan akses terhadap dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hingga pemberitaan ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak DPUTR Kabupaten Bandung, PPK, pengawas pekerjaan, maupun penyedia jasa.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi DPUTR Kabupaten Bandung, PPK, pengawas pekerjaan, dan CV. POETRA RUBI untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Jawaban tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta, sekaligus untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.

Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: apakah trotoar yang dibangun dengan anggaran hampir Rp192 juta tersebut benar-benar telah sesuai kontrak, baik dari sisi ukuran, mutu material, volume maupun kualitas pekerjaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada DPUTR Kabupaten Bandung dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

” Penulis Robert “

Pos terkait