MALANG – harianlenteraindonesia.co.id Sebuah kisah pilu menimpa pasangan suami istri asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mariati dan Paidun, pasangan lanjut usia yang mengaku buta huruf, kini terseret dalam sengketa tanah yang mengancam hak milik mereka atas lahan seluas 12.860 meter persegi.
Tanah yang mereka jual dengan harga Rp 3 miliar itu justru hanya membuat mereka menerima uang Rp 200 juta dan kini, muncul Akta Pelepasan Hak yang mereka klaim tidak pernah dipahami isinya.
Persoalan ini bermula ketika Mariati dan Paidun berniat menjual tanah miliknya kepada pihak pengembang. Harga yang disepakati mencapai sekitar Rp 3 miliar. Namun, sebelum transaksi rampung, pada 22 Oktober 2025, mereka diajak ke sebuah kafetaria di SPBU wilayah Pakis.
Di sana, mereka dipertemukan dengan dua orang perempuan yang mengaku sebagai staf notaris berinisial ZI. Saat itu, mereka hanya diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol tanpa pernah dibacakan isi dokumen, tanpa pernah bertemu langsung dengan notaris.
“Bapak ibu mboten pernah (tidak pernah) ketemu sama notaris ini, belum pernah ketemu, dibacakan apa mboten (dibacakan apa tidak) bapak ibu saget baca kalian nulis? (bisa baca tulis apa tidak), tidak bisa,” ujar Andi Rachmanto kepada Mariati dan Paidun pada saat konferensi pers, sesaat setelah acara sidang pemeriksaan di Gedung INI MPD Notaris Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat No.6 Kota Malang, pada Jumat (14/8/2026).
Barulah kemudian muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025 yang dibuat oleh notaris berinisial ZI. Dalam akta tersebut, transaksi tertulis dilakukan secara tunai dan seketika (cash and carry) padahal Mariati dan Paidun mengaku hanya menerima uang Rp.200 juta.
Sidang Tertutup di MPD, Dua Belah Pihak Bersitegang
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang. Sidang klarifikasi digelar secara tertutup di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang, pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Hadir dalam sidang tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Pemeeintah Kabupaten Malang, dua anggota MPD Notaris Kabupaten Malang, serta Ketua MPD Notaris Kabupaten Malang, dan kedua belah pihak baik pengadu dan teradu yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, S.H dari kantor hukum Maha Patih Law Office menegaskan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini:
1. Korban tidak pernah bertemu secara langsung dengan notaris, Mariati dan Paidun mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan notaris ZI dan juga dengan Pihak dari PT. Dahayu Arganta Nusantara.
2. Akta tidak pernah dibacakan atau dipahamkan kepada Mariati dan Paidun sebagai warga yang buta aksara, mereka seharusnya mendapatkan pembacaan akta sesuai prosedur.
3. Lokasi penandatanganan terjadi di kafetaria SPBU, bukan di kantor notaris.
4. Ketidaksesuaian nilai tanah senilai Rp 3 miliar hanya dicatat Rp 1,2 miliar dalam akta, dan uang yang diterima hanya Rp 200 juta.
“Jangan sampai orang-orang seperti Ibu Mariati dan Pak Paidun yang buta akan hukum, buta aksara ini jadi korban tindakan-tindakan oknum notaris seperti itu, dalam agenda pemeriksaan tadi tidak ada bukti atau foto bersama notaris yang ada hanya foto sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Anehnya, melalui kuasa hukumnya, Andi Rachmanto, S.H menurut Mariati dan Paidun serta saksi keponakannya kedua orang saksi dalam akta berbeda dengan dua orang perempuan yang hadir membawa dokumen dan memberi uang pada saat penandatanganan dokumen.
Andi Rachmanto, S.H mempersilahkan kepada pihak teradu menyampaikan versinya, karena jelas sesuai keterangan Mariati dan Paidun serta saksi Toni keponakannya tidak pernah ada sosok notaris berikut dua orang saksi. Sl
“Saya ingatkan berhati-hatilah kepada siapapun yang bersikap culas terlebih terhadap permasalahan tanah, selain ada hukum didunia tentunya hukum alam pasti berjalan”, tegas Andi Rachmanto.
Kuasa Hukum Notaris: Transaksi Belum Clean and Clear
Sementara itu, kuasa hukum notaris ZI dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia, Hendro, mengakui bahwa transaksi antara Mariati dan Paidun dengan PT Dahayu (diwakili Direktur Dedi) belum tuntas.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pembayaran belum lunas dan proses peralihan hak masih dalam tahap penurunan status dari hak milik ke HGB.
“Kami baru mengetahui bahwa transaksinya ini masih belum ada pelunasan, sehingga MPD tadi memanggil dan kami baru tahu kalau transaksinya PT Dahayu dengan Bu Mariati ini belum clean and clear,” ujar Hendro.
MPD Perintahkan Adendum dan Mediasi
MPD Notaris Kabupaten Malang memerintahkan agar pihak penjual (Mariati dan Paidun) dipertemukan dengan pihak pembeli (PT Dahayu Arganta Nusantara), untuk membuat adendum baru atau kesepakatan apakah transaksi akan dilanjutkan atau dibatalkan.
Sementara itu, Andi Rachmanto, S.H menegaskan bahwa kliennya tetap meminta batal, jika penyelesaian secara mediasi tidak tercapai, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.
“Kita cari solusi di sini, mau dibatalkan atas kesepakatan para pihak, atau kalau mereka tidak mau maka akan melakukan pembatalan di pengadilan, dan tentunya dengan upaya hukum lainnya baik berproses pengaduan kode etik serta melakukan pelaporan pidana atas dugaan memasukkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, MPD Notaris Kabupaten Malang belum dapat memberikan keterangan resmi karena sidang yang digelar bersifat tertutup atau internal
(M.yus)






