Banyuwangi –harianlenteraindonesia.co.id Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menjadi narasumber sosialisasi implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Fungsional penataan ruang mewakili Kabid Penataan Ruang menyampaikan materi serta diskusi terkait pelaksanaan perencanaan dan pemanfaatan ruang dalam percepatan perizinan berusaha di Kabupaten Banyuwangi.
Narasumber dari Dinas PU CKPP Banyuwangi, Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto mengatakan, untuk kita materinya terkait dengan mempermudah membaca peta tata ruang melalui Online Single Submission (OSS).
“Sehingga kalau masyarakat yang membutuhkan informasi kegiatan apa yang dibolehkan di titik tanah yang ditunjuk bisa dilihat melalui OSS peruntukannya,” ungkap Bayu.
“Harapannya, semakin banyak masyarakat Banyuwangi yang mengetahui tentang pentingnya peta tata ruang yang sudah di Perdakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan untuk di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah di Perbupkan untuk menunjang investasi di Banyuwangi,” pungkasnya.
Penulis: Aji





