Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sipange Godang Resmi Dilaporkan.

  • Whatsapp

Tapanuli Selatan,harianlentaraindonesia.co.id
Masyarakat Desa Sipange Godang Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan mewakili dari Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Naposo Nauli Bulung. BPD, LPM melaporkan Kepala Desa Sipange Godang, EAP terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (11/2).
Dugaan korupsi dana desa tersebut, meliputi Dana Bantuan Langsung (BLT) Tahun 2023, Lumbung Desa, Pengadaan Komputer dan di Tahun 2024 juga menyangkut Dana Bantuan Langsung (BLT), Pembangunan Jalan Lingkar sepanjang 250 M, disamping dugaan korupsi Dana Desa juga diduga ada punggutan liar untuk pembangun Bedah Rumah (RIM).
Bantuan Langsung (BLT) tahun 2024 diduga tidak disalurkan kepada 40 Kepala Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) selama satu tahun penuh dan juga punggutan liar berkisar Rp.6.000.000-Rp.8.000.000 kepada 25 orang Kepala Keluarga yang dijanjikan akan mendapat bedah rumah tahun 2023.
Untuk itu atas perbuatan Kepala Desa yang tidak mengerti kegunaan Dana Desa atau pura-pura tidak tahu, perlu dibina dulu, agar paham betul apa itu kegunaan dana desa, bukan untuk poya-poya atau memperkaya diri atau digunakan kepada hal-hal lain yang akhirnya merugikan diri sendiri, demikian dikatakan Manaro Siregar Wakil Ketua BPD Desa Sipange Godang saat bincang-bincang dengan jurnalis media ini, saat menyerahkan dokumen pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Desa Kilang Papan Sipirok.
Bantuan Dana Desa adalah merupakan Program Pemerintah yang cukup baik dan berguna bagi pembangunan desa maupun pembangunan ekomi dan pembangunan lainnya yang diberikan kepada seluruh desa yang ada di Indonesia dengan bantuan dana bervariasi mulai dari Enam ratusan juta rupiah hingga milliyaran rupiah.
Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran jika tidak betul-betul memamfaatkan dana desa itu kepada pembangunan desanya, tetapi menggunakan ke hal-hal lain untuk memperkaya diri, maka rasakanlah akibatnya, siapa yang berbuat harus memperyanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak berjalannya Program Dana desa disebabkan lemahnya pengawasan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk mengawasinya dan jika pengawasan melekat (waskat) betul-betul diterapkan dalam setiap penggunaan dana desa tidak akan terjadi kebocoran penggunaan Dana Desa yang akhirnya akan terjadi korupsi, kong kali kong, kemudian ditambah dengan kurangnya evaluasi atau pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Dana desa tahun-tahun sebelumnya.(Irwandi Nasution)

Pos terkait