Ciamis, harianlenteraindonesia.co.id
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
Hal ini bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di salah satu Sekolah Dasar di Ciamis, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Darmaraja Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis tidak ada transparansi yang menjadi delik dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS.
Saat awak media akan meminta keterangan Kepala Sekolah di SD Negeri 1 Darmaraja Hanya mendapat keterangan dari para guru di Sekolah dikarenakan pihak Kepsek tersebut sedang tidak ada di Sekolah,”Ada 132 siswa total tahun 2024, dengan total anggaran dana BOS Rp. 62.000.000,- ” ucap salah seorang guru.
Didalam Ruangan tidak terpampang Papan informasi Rencana Penggunaan Dana BOS papan tersebut hanya di letakan di belakang meja di sebelah ruangan kantor dengan tidak ada tulisan apapun alias kosong.
Dari hasil komunikasi dengan kepala sekolah SD Negri 1 Darmaraja Syahrul Azis S. Pd., Mpd (30/7/2024) bahwa papan informasi penggunaan dana bos memang belum di pasang karena lupa dengan banyaknya kesibukan padahal saya sudah menginformasikan bahwa Papan informasinya itu sangat penting untuk di pampang singkatnya.
Lain halnya dengan koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Lumbung Endang Wawan dengan tegas mengatakan bahwa kami dari pihak Dinas Pendidikan sudah menyampaikan pada pihak sekolah bahwa Papan informasi penggunaan Dana Bos harus di pampang diluar ruangan bukan di dalam tujuannya supaya masyarakat bisa melihat penggunaan Dana Bos.
Sedangkan menurut Asep saat di hubungi di tempat berbeda sebagai pengamat dunia pendidikan dengan tegas mengatakan terkait keterbukaan informasi publik itu sangat penting sekali karena itu sudah di atur oleh undang – undang nomor 14 tahun 2008 apalagi sampai tidak di pampang dan tidak ada uraian penyerapan penggunaan Dana Bos itu bisa dikenakan sangsi hukuman atau denda tegasnya. (Agus Suryana)