Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan bersama tim gabungan dari Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan melakukan razia rokok ilegal dibeberapa warung di wilayah Kabupaten Magetan, Selasa (31/7/2024).
Razia ini direncanakan di tiap kecamatan dan diproyeksikan akan menyasar warung-warung kecil dan juga toko kelontong di beberapa kecamatan di Kabupaten Magetan.Operasi yang digelar pada hari ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi pajak atas cukai.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Gakkda, Gunendar mengatakan “Kegiatan hari ini adalah kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang kita lakukan, pada operasi kali ini ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus dengan rincian 1964 batang dengan 15 jenis rokok ilegal tanpa pita cukai di Warung milik N.P warga Desa Mojopurno Rt. 4, RW. 1 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan ini merupakan tempat mangkal orang makan , ngopi dan menjadi tempat peredaran rokok ilegal yang di suplai seseorang. Yang disimpan dibelakang warung . Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi satgas rokok ilegal dan Satpol PP damkar Magetan.” ujar Gunendar.
Selain menyita rokok ilegal yang ditemukan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung tentang pentingnya menjual produk-produk rokok yang legal dan aman bagi konsumen. Para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal juga akan diberikan teguran keras dan dihimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berikut ini 15 merek rokok ilegal tanpa cukai yang di temukan di warung milik N.P 1. Dubai,2.Dubois, 3 Smith 4,Sumber Baru 5 Luxio, 6 Semeru 7,Sempurna, 8 Gico, 9.Baltimore,10 New Castke, 11. King 12 ,Angker, 13, Blue Berry, 14. H &J. 15. Just ” jelasnya Gunendar.
“Keberhasilan razia ini merupakan hasil pengumpulan informasi oleh tim gabungan gempur rokok ilegal .Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Magetan dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang legal dan aman. Razia serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.”pungkas nya
Erick dari kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan ” Kerugian negara yang ditimbulkan akibat rokok tanpa pita cukai ini sekitar Rp 1.500.000 ,00 . “jelasnya.
Jurnalis Beni Setyawan