Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak PBB-P2 Pajak 2023 Bapenda Kabupaten Madiun Publikasikan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo Lewat Mobil Keliling di Kec Sawahan

Kab. Madiun, harianlenteraindonesia.co.id

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah terus berupaya secara terpadu melaksanakan upaya agar pendapatan kabupaten Madiun yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan bisa maksimal.

Hal ini terbukti dengan adanya inovasi program yang dilaksanakan mulai sistem jemput bola yang bertujuan agar pelayanan perpajakan khususnya PBB-P2 bisa dekat dengan Masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ari Nursurahmat. S.Sos (Sekretaris Badan Pendapatan Daerah) kepada media Lentera Indonesia ” Sebagai upaya mempermudah masyarakat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 masyarakat dapat membayarkan di Bank persepsi pembayaran PBB yaitu Bank Jatim, melalui teller Bank Jatim, mesin ATM atau Mobile Banking Bank Jatim, dan juga dapat dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos. Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya. ” terang Ari .

Lebih lanjut Ari menambahkan ” Realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2023 se-Kabupaten Madiun sampai dengan minggu pertama bulan Nopember ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 27,4 Milyar Sudah terbayar sebesar Rp. 13,7 Milyar atau 50,27 %.
Jumlah Wajib Pajak yang sudah membayar PBB-nya sejumlah 249.821 Wajib Pajak, dari Total Jumlah Wajib Pajak 422.108 WP atau 59,18 % Wajib Pajak.Untuk realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2023 Wilayah Kecamatan Sawahan sampai dengan Minggu pertama Bulan Nopember ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 1 Milyar Sudah terbayar sebesar Rp. 558 Juta atau 55,14%.
Jumlah Wajib Pajak yang sudah membayar PBBnya sejumlah 8.980 Wajib Pajak, dari Total Jumlah Wajib Pajak 16.489 WP atau 54,4% Wajib Pajak. ” jelas Ari

Bagi Masyarakat yang belum membayar PBB -P2 Dikarenakan ini sudah masuk bulan Jatuh Tempo Pembayaran Tahun Pajak 2023, maka diharapkan kepada Wajib Pajak PBB-P2 untuk dapat segera menyelesaikan/ membayar PBB nya.

Perlu diingat bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 Nopember 2023 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda Kab. Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Untuk mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat, mulai awal Bulan Nopember ini Bapenda melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan memanfaatkan sarana Mobil Keliling. (Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait