Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Dalam era keterbukaan publik ini sudah seharusnya segala sesuatu terkait proses PTSL di wilayah NKRI di buka tanpa ada yang ditutupi apalagi terkait anggaran dan dana yang dipungut dari masyarakat untuk mensukseskan program tersebut . Meskipun didasari kesepakatan dengan masyarakat sudah seharusnya pihak pokmas yang mengurusi hal tersebut bersikap terbuka dan transparan.
Namun hal tersebut justru terjadi sebaliknya di Desa Garon Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan. Sesuatu yang aneh terjadi begini kronologinya.
Seperti kejadian tersebut, dialami awak media waktu melakukan sesi wawancara kepada Ketua Pokmas PTSL Desa Garon Kecamatan Kawedanan Kebupaten Magetan,saat digelarnya penyerahan sertifikat program PTSL yang digelar dibalai pertemuan desa Garon pada Senin (13/11/2023) .
Yang berawal ketika ditanyai terkait nominal biaya pengurusan PTSL oleh awak media Suwarno (Ketua Pokmas) mengatakan dengan jelas bahwa tidak ada tarikan sama sekali.
“Oh tidak ada tarikan, tidak ada mas,” terangnya.
Hal itu jelas berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga yang ditanyai oleh awak media. Dari keempat warga penerima PTSL menyatakan bahwa setiap warga dipatok 500 ribu untuk mengurus PTSL itu.
“Dikenakan biaya 500 ribu persatu bidang mas,” ucap keempat warga dengan keterangan yang sama.
Dengan adanya ketidaksesuaian keterangan Ketua Pokmas dan warga Desa Garon tersebut jelas menimbulkan kebingungan dan memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Bahkan Ketua Pokmas setempat terkesan menutup-nutupi terkait biaya pengurusan PTSL.
Disisi lain, hal itu diperkuat lagi dengan adanya keterangan salah satu perangkat desa setempat yang membeberkan terkait perincian penggunaan biaya PTSL yakni mulai biaya patok, pengecatan, pemasangan, honor panitia pembantu, honor panitia PTSL, konsumsi, hingga BOP.
“Segitu masih wajar, kan mereka juga perlu tenaga, mana mau mereka bekerja tanpa dibayar,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Nunuk (BPN Magetan)
saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp oleh awak media mengatakan, terkait permasalahan tersebut mohon dikonfirmasikan pada Pokmas Desa Lokasi adanya program PTSL, dan itu bukan merupakan kewenangan dari pihak BPN.
“Nggih monggo, langsung konfirmasi ke Pokmas atau Desa lokasi PTSL, karena untuk biaya itu bukan wewenang dari BPN,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun untuk wilayah Kabupaten Magetan sendiri, pungutan 500 ribu untuk biaya pengurusan PTSL dinilai merupakan hal yang lumrah dan terkesan sudah menjadi patokan oleh sejumlah desa yang terkena program tersebut, bahkan tak jarang terdapat nominal yang lebih tinggi dari itu.
Adanya Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan terkesan dijadikan dalih/perisai yang digunakan oleh desa untuk menentukan nominal biaya pungutan PTSL melebihi dari acuan SKB tiga menteri.
Tentu hal itu berbanding terbalik dengan adanya acuan dari SKB tiga menteri, pembiayaan PTSL itu diputuskan ada tiga item. Yakni, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan material, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Tiga item itu berada dalam keputusan pertama, kemudian diperkuat dalam keputusan ketujuh di mana seluruh biaya yang dikenakan dalam proses PTSL maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. (Beni Setyawan)