Musyawarah Penetapan RKPDesa desa Bogem Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024

  • Whatsapp

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Pemerintah desa Bogem Kecamatan Sukomoro kabupaten Magetan melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan RKPDesa tahun anggaran 2024.

Musyawarah Desa (Musdes) RKPDesa Bogem TA 2024 dilaksanakan dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa Bogem dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa Bogem di tahun 2024.

Kegiatan musyawarah penetapan RKPDesa ini dilaksanakan di aula balai desa Bogem kecamatan Sukomoro. Senin 25/9/2023. Turut hadir dalam kegiatan ini Forkompimca kecamatan Sukomoro. Mistiadji Ketua BPD desa Bogem, Eva Puspasari Kepala desa Bogem, PKK, RT, RW, Tokoh masyarakat , pemuda dan elemen perwakilan masyarakat setempat.

Mistiadji Ketua BPD Bogem dalam sambutannya mengatakan ” Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) merupakan Rencana Kerja Pemerintah Desa selama satu tahun sebagai acuan pembangunan serta pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik. Kami selaku BPD mengucapkan banyak terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang mendukung penyelesaian dokumen RKP Desa in terutama pemerintah desa yang selama ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa Bogem.”jelasnya.

Eva Puspasari kepala desa Bogem pada kesempatan ini mengatakan ” RKPDesa Bogem Tahun anggaran 2024 disepakati dan disetujui dengan BPD dengan Peraturan Desa. Dengan adanya kesepahaman antara BPD dan Pemerintah desa maka kita harapkan program yang sudah kita susun bersama ini akan berjalan dengan baik .Baik itu dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.”ujar Eva

Setidaknya ada 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.

Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana operasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.(Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait