Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial H. H (38) warga Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan D.A.S. (40) warga Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).

Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.
“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” kata Kombes Pol Deddy, saat Press Release, Selasa (18/7/2023).
Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.
Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.





