Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada Jum’at (23/06/2023). Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir Sekda Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi, Asisten Bupati, Staf Ahli, jajaran SKPD, Camat dan Lurah.

Secara umum eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi dalam mencermati nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menanggapi Fraksi-fraksi PU, Sekda Mujiono menyampaikan, terdapat beberapa pertanyaan yang sama oleh beberapa fraksi sehingga untuk efektifitas dan efisiensi waktu, Eksekutif menanggapi sekaligus, antara lain,

Terhadap cita-cita target retribusi yang masih rendah Pemkab akan berupaya melakukan perubahan dan perbaikan guna meningkatkan selera pendapatan daerah terutama sektor retribusi daerah diantaranya melalui

Pelaksanaan pemeliharaan atau memperbarui fasilitas, sarana dan prasarana obyek retribusi dengan harapan mampu meningkatkan pemasaran pemasaran. Menyusun proyeksi pendapatan sesuai dengan indikator makro ekonomi, kebijakan yang berlaku serta potensi yang ada dengan membuat peta potensi dan pemanfaatan database.

Selanjutnya, terkait dengan defisit pada tahun 2022, Eksekutif berkesimpulan bahwa realisasi defisit APBD merupakan sesuatu yang wajar mengingat porsi surplus/defisit pada APBD Perubahan Tahun 2022 menyepakati defisit sebesar Rp. 378,81 milyar. Jadi bila dibandingkan dengan alokasinya, Eksekutif telah melaksanakan APBD Tahun 2022 dengan menekan tingkat defisit sampai dinilai Rp. 91,11 milyar.

Dijelaskan oleh eksekutif bahwa pada tahun 2022, kawasan belanja terealisasi sebesar 92,61 persen. Hal tersebut merupakan kinerja yang dapat dilakukan eksekutif dalam merealisasikan anggaran belanja daerah.

Namun demikian masih terdapat beberapa belanja yang dinilai belum optimal. Hal ini terlihat dari urusan pemerintahan di bidang sosial yang hanya merealisasikan belanja sebesar 59,38 persen.

Tidak optimalnya kemampuan belanja di bidang sosial dikarenakan adanya penyesuaian belanja daerah yang berasal dari dana alokasi khusus non fisik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah.

Eksekutif juga sangat berhati-hati dalam merealisasikan belanja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena belum ada payung hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari program-program yang telah ditetapkan, ujar Sekda Mujiono.

Menanggapi Fraksi PU Demokrat Sekda Mujiono menyampaikan, Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan dari 4,09 persen pada tahun 2021 menjadi 4,43 persen pada tahun 2022 merupakan kenaikan yang signifikan, meski masih dibawah pertumbuhan Provinsi Jawa Timur.

”Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur bukanlah rata-rata pertumbuhan kabupaten/kota di Jawa Timur melainkan menjumlahkan data seluruh kabupaten/kota,” jelasnya

Dilihat dari struktur perekonomian Provinsi Jawa Timur, kontribusi terbesar adalah sektor pengolahan industri sebesar 30,6 persen sehingga pertumbuhan di sektor ini akan memberikan pengaruh yang paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Dan dari kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami pertumbuhan tinggi adalah kabupaten/kota yang menjadi pusat-pusat sektor pengolahan industri pengolahan seperti Sidoarjo mencapai 6,94 persen, Gresik mencapai 6,41 persen, Surabaya mencapai 6,25 persen, dan Tuban mencapai 8,30 persen.

Sementara itu di Kabupaten Banyuwangi ada beberapa sektor yang bahkan tumbuh dua digit yaitu sektor transportasi dan pergudangan 17,29 persen, sektor penyediaan penginapan dan mamin 14,79 persen dan sektor jasa lainnya yang didalamnya ada sektor kesenian, hiburan dan rekreasi tumbuh 16,15 persen . Ini menandakan bahwa pariwisata Banyuwangi mulai bangkit, ekonomi pariwisata mulai bergerak cepat.

Dari sisi pengeluaran,konsumsi pemerintah yang hanya 6,14 persen dan konsumsi masyarakat yang mencapai 65,95 persen itu sudah sewajarnya. Hal ini menandakan bahwa belanja pemerintah dapat secara efektif menjadi stimulan, pengungkit dan katalis pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

”Konsumsi masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Banyuwangi sudah mulai pulih dari terpaan pandemi. Hal ini terlihat juga dari data pendapatan per kapita menurut harga berlaku yang tumbuh dari 49,99 juta per orang per tahun pada tahun 2021 menjadi 53,88 juta per orang per tahun di tahun 2022,” ucap Sekda Mujiono.

Mengenai kondisi tingkat respons respons di Kabupaten Banyuwangi, eksekutif menyampaikan bahwa pada tahun 2022 masih dalam masa akhir pademi Covid-19 dimana terdapat bidang pekerjaan yang masih memakainya diantaranya pekerjaan di bidang perdagangan, jasa, wisata dan transportasi. Berdasarkan data dari BPS menyebutkan bahwa sebesar 47,35 persen penduduk Kabupaten Banyuwangi bekerja di sektor bidang tersebut dan merupakan proporsi terbanyak dibandingkan dengan Kabupaten Jember, Situbondo, Lumajang dan Bondowoso.

Sementara itu jumlah penduduk yang memiliki jenis pekerjaan yang hampir tidak terkena pandemi covid-19 yaitu bidang pertanian, perkebunan, penembakan dan perikanan, Kabupaten Banyuwangi justru terendah dibandingkan dengan Kabupaten Jember, Situbondo, Lumajang dan Bondowoso yakni hanya sebesar 31,31 persen.

Selanjutnya terkait perbedaan Data Penduduk Miskin dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Eksekutif dapat menyampaikan bahwa data penduduk miskin sebesar 7,51 persen atau setara dengan 122.010 jiwa merupakan data kemiskinan makro yang diperoleh dari hasil Susenas, sedangkan DTKS merupakan data mikro by name by alamat 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang di update setiap bulan melalui Musyawarah Desa yang digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk penyaluran bantuan sosial.

Terhadap penurunan realisasi pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2021, Eksekutif menjelaskan bahwa salah satu faktor adalah adanya perubahan kebijakan pencatatan pendapatan pendapatan kapitasi JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 Tahun 2021 tentang pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada Tingkat Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, dimana pada tahun 2021 diakui sebagai pendapatan asli daerah sedangkan pada tahun 2022 diakui sebagai pendapatan lain yang sah.

Menanggapi PU fraksi Golkar-Hanura terkait penghematan belanja daerah, Sekda Mujiono menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya. Kedepannya akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi secara berkala, serta melakukan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan yang kurang mendukung pemulihan ekonomi, dengan lebih mengutamakan kegiatan yang mempunyai multiplier effect dan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat agar dapat tumbuh di masa pasca pandemi.

Selanjutnya terhadap SILPA tahun anggaran 2022, Sekda Munijiono menyampaikan bahwa dalam beberapa program kegiatan yang sudah direncanakan dan dianggarkan, belum atau tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pada masa pandemi maupun pasca pandemi COVID-19.

Berbagai upaya dan kerja keras akan terus meningkatkan kedepannya, diantaranya Eksekutif akan merasionalkan jumlah pagu anggaran dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kewajaran, kepatuhan, dan penghematan yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan.

Setelah digantikan jawaban Bupati atas fraksi-fraksi PU terhadap nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.

Pos terkait