Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Bengkel rekondisi mobil angkutan perkotaan yang marak terlihat di beberapa tempat di kabupaten Tangerang ini ibarat jamur di musim hujan, banyak para pengusaha yang mengais rezeki dengan melakukan perbaikan atau merekondisi kendaraan baik mesin sampai ke pengecatan biar terlihat seperti baru, namun banyak pula yang perlu dipertanyakan tentang keabsahan kepemilikan kendaraan tersebut yang nantinya bisa menimbulkan polemik bagi pemilik kendaraan tersebut karena disaat mobil yang sudah selesai rekondisi akan di jual kepada para pengusaha mobil angkutan ataupun perorangan dan beroperasi tidak memiliki izin trayek alias bodong, karena warna cat mobil sudah disesuaikan dengan mobil angkutan yang sudah memiliki trayek.
Salah satunya bengkel rekondisi mobil yang terletak di desa Cikasungka kecamatan solear kabupaten Tangerang, terlihat puluhan mobil yang sudah dan sedang di rekondisi terparkir untuk mendapatkan perbaikan. Namun ketika beberapa awak media mengkonfirmasi tentang keabsahan dan legalitas perusahaan tersebut salah seorang staf kantor perusahaan itu hanya mengarahkan dan menyebutkan beberapa orang yang mungkin berkompeten untuk memberikan informasi terkait legalitas perusahaan itu.
“Saya hanya staf pak di sini jika bapak mau mempertanyakan ini lebih jauh tentang usaha bengkel ini silahkan hubungi pak Arip atau Pak Pe’i “kata Idun.
Menurut salah seorang anggota YLPKP PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen – Perjuangan Anak Negri)
Solihin, Anggota YLPK PERARI mengatakan “kami akan coba konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, apakah benar ijin nya dapat dikeluarkan atau tidak”katanya”
“Terlebih jika usaha tersebut di lakukan di lingkungan perumahan yang notabene zonasi hunian maka dapat di simpulkan kegiatan usaha itu diduga ilegal yang dapat di kenakan sanksi hukum, karena dapat di pastikan tidak memiliki ijin usaha dan ijin gangguan, serta masyarakat sekitar bisa menggugat lewat gugatan perdata”pungkasnya.

Zonasi perumahan hanya dapat menjadi lokasi penghunian penduduk, dan tidak dapat di jadikan tempat usaha industri terlebih industri yang beresiko tinggi dari limbah atau polusi yang di timbulkan.
Dan jika ada pengusaha yang mengaku memiliki ijin usaha, sementara zonasi nya berada di lingkungan hunian, maka masyarakat berhak menggugat pengusaha dan pemerintah yang mengeluarkan ijin tersebut mengingat ijin yang di keluarkan tidak sesuai dengan zonasi nya tambahnya.”
Sape’i yang di hubungi via telfon WhatsApp pun menuturkan bahwa benar itu bengkel perbaikan angkot-angkot mulai dari perbaikan mesin hingga pengecatan sehingga terlihat baru, saat di komfirmasi terkait ijin yang dimiliki usaha tersebut sape’i mengatakan:
“setau saya ijin nya lengkap pak baik dari pemerintah yang di keluarkan oleh DPMPTSP Dan DTRB kab.Tangerang Hingga DISHUB Kab.Tangerang.




