Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020. Kasus ini merugikan negara hingga lebih kurang Rp575 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr. Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali SH MH, Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang SH MH mengatakan dua tersangka adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL inisial DC dan inisial RPCN selaku Wakil Direktur CV inisial KJ.
“Kronologis perkara ini pada tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan anggaran Rp979.000.000,” kata Boy kepada wartawan Jumat (22/7).
Lebih lanjut Boy menjelaskan, anggaran Rp979.000.000 itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender, lelang yang dimenangkan oleh CV KJ. “Kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan wakil Direktur CV. KJ untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak tersebut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL itu, setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejari Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta dan terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu saudara DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta saudara RPCN selaku Wakil Direktur CV KJ,” ujar Boy.
Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
“Proses penyidikan oleh penyidik Kejari Deli Serdang masih tetap berlangsung dengan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita menunggu perkembangan penyidikan dari tim,” tegas Boy.
Sementara sebelumnya, tim Penyidik Kejari Deli Serdang menggeledah empat ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, di Jl Karya Asih, Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (16/6).





