Teks foto :
Sidang lanjutan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah
Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id
Majelis hakim yang bersidang di PN Sei Rampah mengingatkan saksi agar tidak mengarang dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/22).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Y.A (44) yang merupakan saksi dari tergugat T.J.T alias A (50) terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.
“Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,”tegur Irwanto kepada Y.A yang terkesan gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum H.H alias A.T (55), tergugat satu.
Y.A yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektar merupakan tanah garapan.
Kemudian semasa ayah Y dibeli dari Tengku A. “Dan sekarang tanah saya sudah SK Camat. Namun tanah milik T.J.T alias A alas haknya hanya bukti pembayaran PBB,”jelas pria kelahiran tahun 1979 itu.
Dijelaskannya lagi, dulunya semasa kakeknya hanya 5 sampai 10 orang saja yang menggarap di lahan yang kini diklaim milik Tengku Nurhayati berdasarkan surat grand sultan miliknya.
“Sekarang sudah ada seratusan kepala keluarga (KK) tinggal di sana. Juga sudah mendirikan rumah dan tempat usaha kandang ternak. Lokasi tanah di sebelah utara diperoleh dari menggarap, sedang di selatan diperoleh dengan cara dibeli,”ungkap Y.
Sementara saksi kedua, A (62) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan kebanyakan mengaku tidak tahu menahu. Pekerja serabutan itu mengenal A karena sering dimintai tolong memperbaiki kandang ayam miliknya.
“Kehadiran saya sebagai saksi karena mengenal A dan tidak tahu menahu soal kepemilikan tanah milik A. Karena saya sering merantau kerja sebagai buruh bangunan,”jelas A yang mengaku tanah yang ditempatinya kini merupakan pemberian Kodam.
Ia pun beberapa kali tergagap menjawab pertanyaan hakim anggota Zulkarnain yang bertubi-tubi kepadanya.
Sementara J, saksi yang dihadirkan tergugat III B alias A.G (50) ditolak hakim karena dirinya merupakan anak dari tergugat T.J.T alias A.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sidang ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan Rabu (3/8/22) mendatang.
Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat H.H alias A.T, T.J.T alias A serta B alias A.G warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.





